Polisi Ringkus Gerombolan Pencuri Kayu Jati

oleh Siti AisyahDiterbitkan 17 Juni 2014, 18:46 WIB
Polisi Ringkus Gerombolan Pencuri Kayu Jati
Polisi berhasil menangkap sembilan orang pelaku kayu jati di polsek taman sari Jakarta, Selasa (17/6/14) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Polisi berhasil menangkap sembilan orang pelaku kayu jati di polsek taman sari Jakarta, Selasa (17/6/14) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kayu-kayu yang pelaku curi merupakan peninggalan Hindia-Belanda yang kalau diambil akan mengakibatkan banjir. Selasa (17/6/14) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kayu yang digunakan sebagai pasak penahan tanggul itu rencananya akan dijual pelaku ke penadah kayu. Selasa (17/6/14) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dari kejahatan para pelaku polisi berhasil mengamankan 3 kayu jati gelondongan, 2 mobil pick up, seling atau tambang untuk mengikat, katrol, linggis dan pacul. Selasa (17/6/14) (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kesembilan pelaku dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selasa (17/6/14) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polisi berhasil menangkap sembilan orang pelaku kayu jati di polsek taman sari Jakarta, Selasa (17/6/14) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya