Polisi Akan Bubarkan Paksa Nobar Tanpa Lisensi di Bandung

Bila izin dari pemegang hak siar telah dikantongi, izin keramaian akan dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

oleh Kukuh SaokaniDiterbitkan 16 Juni 2014, 16:51 WIB
Ilustrasi Nobar (Riza Fanani/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung: Pagelaran Piala Dunia kerap kali menyita perhatian masyarakat dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Bahkan beberapa diantaranya menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) yang diadakan restoran, cafe hingga lapangan terbuka untuk menikmati event empat tahunan tersebut.

Namun, di Kota Bandung bagi warga yang menggelar aksi nonton bareng Piala Dunia 2014 tanpa memiliki izin dari pemegang hak siar dan izin keramaian dari pihak kepolisian, maka akan dibubar paksa

"Kita tidak melarang masyarakat untuk nobar, tapi harus sesuai peraturan yang berlaku. Nobar harus ada izin dari pemegang hak siar," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Minggu (15/6/2014)

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang menggelar aksi nobar segera melaporkan izin pemegang hak siar kepada pihak kepolisian. Bila izin tersebut telah dikantongi, izin keramaian akan dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

"Yang tidak memiliki izin, ya tentu akan kita bubarkan. Kan harus jaga ketertiban dan keamanan juga. Kalau izin sudah ada kita bisa memantau, hal ini antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.

Sementara itu Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Diki Budiman menambahkan untuk tempat hiburan malam dan tempat yang menjual minuman keras, acara nobar akan dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.

"Untuk Nobar kita tidak melarang. Tapi untuk di tempat hiburan disesuaikan dengan jam operasional yang berlaku, yakni sampai pukul 24.00 WIB," ucapnya.

Alasannya sendiri, karena untuk ditempat hiburan malam itu menjual minuman keras dan dikhawatirkan memicu keributan akibat efek alkohol. Pihaknya kerap menerima laporan keributan dengan pelaku yang tengah mabuk.

"Kecuali di kafe-kafe yang tidak menjual minuman keras, dan akan menggelar Nobar lebih dari pukul 24.00 WIB itu tidak masalah asalkan ada izin dari pemegang lisensi dan dari kepolisian," ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak coba-coba menggelar nonton bareng tanpa izin dari pemegang lisensi hak siar Piala dunia 2014, karena dampaknya bisa masuk ranah pidana.

"Jika ada laporan kita akan tindak. Inikan sifatnya delik aduan. Jadi jika pemegang hak siar melaporkan, akan kita tindak," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya