Freeport & Newmont Bebas Ekspor Bisa Bikin Neraca Dagang Membaik

Penyelesaian renegosiasi kontrak Freeport dan Newmont akan diselesaikan pada minggu ini.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Jun 2014, 18:30 WIB
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melakukan pembahasan final mengenai renegoisasi kontrak dengan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara yang menghasilkan kesepakatan mengenai komitmen hilirisasi untuk membangun smelter di Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan penyelesaian renegosiasi kontrak kedua perusahaan tambang tersebut akan diselesaikan pada minggu ini.

"Janjinya minggu lalu Rabu ini beres, kemudian akan diputuskan di tingkat pimpinan tertinggi mungkin sama Menko perekonomian dan kementerian terkait, setelah itu terjadi keputusan, Senin-Rabu ini kita berharap bahwa ada penyelesaian masalah," ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Lutfi menjelaskan, jika renegosiasi tersebut selesai seluruhnya maka kedua perusahaan tersebut akan mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dan tidak ada batasan untuk melakukan ekspor konsentrat jenis emas dan cooper.

"Nggak ada maksimalnya, relaksasi ini selama mereka membayar bea keluarnya dan menyatakan komitmen dengan jelas kepada pemerintah melalui ESDM mreka boleh ekspor dengan angka bea keluar yang disepakati," lanjutnya.

Lutfi juga mengungkapkan dengan selesainya proses ini diharapkan mampu memperbaiki neraca perdagangan nasional.

"Mereka (Freeport dan Newmount) sebenarnya telah beroperasi, meskipun tidak boleh keluar, karena mereka kan tidak bisa merumahkan karyawan. Mungkin stok fail mereka yang ada hari ini mencapai US$ 1 miliar, jadi kalau bisa dijual pada waktu dekat kira-kira neraca perdagangan akan membaik lebih dari US$ 1 miliar," tandasnya. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya