Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri dikabarkan sudah menetapkan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Mamun Murod, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. Loyalis Anas Urbaningrum itu juga dijerat pasal menyebarkan fitnah.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Mamun mengaku diperiksa atas tuduhan menyebar fitnah, Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sementara, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak termasuk.
"Saya agak sedikit kaget, tapi itu kan sudah terjadi. Saya tidak tahu (kenapa) penyidik tidak memasukkan pasal (ITE) itu. Mungkin pertimbangan-pertimbangan lain," kata Mamun di Mabes, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Kendati sebagai warga negara yang baik, Mamun mengaku siap melewati semua proses hukum. Ia juga sudah siap kasusnya bergulir ke pengadilan. "Ya artinya, kalau memang dilimpahkan ke pengadilan saya siap untuk menjalani. Saya harus taat hukum."
Selain itu, Mamun juga mengaku sudah melaporkan balik Denny Indrayana. Laporan itu terkait pernyataan Denny di Indonesia Lawyer Club, yang menyebutkan dirinya menyebarkan isu Profesor Subur diculik. Namun dalam faktanya, pernyataan itu tidak pernah keluar dari mulut anggota PPI.
"Padahal jelas pada saat acara itu saya tak hadir, termasuk Pasek (Mantan politisi Demokrat Gede Pasek Suardika) juga tidak hadir. Ini jadi saya anggap juga bagian dari fitnah," ungkap Mamun.
Menurut Mamun, 'diculik' berkonotasi rezim SBY adalah fasis dan otoriter. Menggunakan kata-kata 'diculik' menurutnya sudah fitnah luar biasa.
Gede Pasek, kata Mamun, juga akan dipanggil sebagai saksi laporannya tersebut. Tak hanya Pasek, Mamun juga menyebut Ketua Umum PPI, Anas Urbaningrum juga kemungkinan akan dipanggil.
"Dan itu kan fitnah keji, juga terhadap saya dan teman-teman PPI. Makanya saya melaporkan Denny soal itu," tutup Mamun.
Dalam proses perkembangan laporan itu, beberapa saksi telah dipanggil. (Mut)
Jadi Tersangka, Loyalis Anas Laporkan Balik Denny Indrayana
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, jubir PPI Mamun Murod mengaku diperiksa atas tuduhan menyebar fitnah, Pasal 310 dan 311 KUHP.
diperbarui 28 Mei 2014, 16:34 WIB(Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Warga Sekitar Tidak Dengar Suara Letusan Senjata Api Saat Brigadir RAT Bunuh Diri
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Sabtu 27 April 2024, via Live Streaming Pukul 18:00 WIB
Alejandra Rodriguez Cetak Sejarah, Jadi Miss Universe Buenos Aires di Usia 60 tahun
Rumah di Jaktim Roboh Saat Direnovasi, 1 Orang Meninggal Dunia
Kondisi Terkini Gunung Ruang, Gempa Vulkanik Dangkal Masih Terjadi
Jadwal Pembagian Dividen United Tractors, Jangan Kelewat
Turunkan Jendela Demi Foto, Turis Wanita Diserang Beruang
Masuk Tahun ke-15, Lomba Bikin Film UCIFEST Angkat Tema Morality
Mengungkap Karakter dan Kepribadian Seorang Pencinta Binatang
Sambut Era AI, Cisco Menata Ulang Keamanan Data Center dan Storage Berbasis Cloud
Gelar World Water Forum di Bali, Indonesia Bawa Misi Ini
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester United vs Burnley, Sabtu 27 April 2024 Pukul 21.00 WIB di Vidio