2 Kali Mangkir, Jaksa Cekal Udar Pristono

Udar mangkir pada panggilan pertama dan ketikga.

oleh Edward Panggabean diperbarui 28 Mei 2014, 15:43 WIB
Udar Pristono (Mantan Kadishub DKI Jakarta) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan, lembaganya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap bekas kadishub Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono. Surat itu dikeluarkan karena Udar sudah 2 kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik. Udar diperiksa terkait kasus dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum.

"Yang jelas bersangkutan telah dilakukan pencekalan," kata Andhi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Udar mangkir 2 kali dari panggilan jaksa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei lalu. Pada panggilan pertama, Senin 19 Mei 2014, Udar mangkir dengan alasan sibuk. Panggilan ke dua, Kamis 22 Mei lalu, Udar hadir dan sempat diperiksa 8 Jam.Tapi pada panggilan ketiga, Senin 26 Mei, Udar kembali mangkir dengan alasan letih dan sakit.

"Kita sudah mengagendakan, setidaknya Senin depan (2 Juni 2014) kita agendakan pemeriksaan lagi," ucap Jampidsus R Widyo Pramono di Kejagung.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Keduanya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubugan DKI, ditahan ditempat yang sama, rutan Kejagung.

Sementara 2 tersangka lainnya, yaitu Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di BPPT, Prawoto, hingga kini belum ditahan. (Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya