Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah mobil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan kerja Pemerintahan Provinsi Banten dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Mobih jenis Honda CRV warna hitam yang disita KPK ini atas nama istri Wawan yang juga Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
"Tadi sore terkait TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana) penyidik melakukan penyitaan mobil CRV hitam B 1983 SJF atas nama Airin," kata Juru Bicara KPK KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Selain mobil tersebut, KPK juga turut menyita sebuah sepeda motor jenis Honda Vario dengan nama tersangka pada STNK nya. Dan kini, kedua kendaraan itu sudah diparkir di halaman kantor KPK.
"Ke dua kendaraan tersebut sudah di kantor KPK," pungkas Johan Budi.
Dalam kasus TPPU ini, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Adik Ratu Atut itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,
Advertisement