Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.
Penetapan sebagai tersangka kepada pria yang akrab disapa SDA ini tentunya mengejutkan banyak pihak. Apalagi Ketua Umum Partai Persatuan (PPP) belakangan terlihat sangat aktif dalam komunikasi politik jelang Pemilihan Presiden 2014.
Namun, pihak KPK membantah penetapan SDA ini ada kaitannya dengan aktivitas politik yang sedang menggeliat.
"Tidak ada unsur politis. Tidak ada selain unsur penegakan hukum. KPK harus menyampaikan ini, terserah yang di luar mau menarik-narik ini ke politik. Itu urusan orang di luar KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5/2014).
SDA melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal SDA bepergian ke luar negeri.
"Dicegah berdasarkan SKEP Nomor KEP-720/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014 atas nama Suryadharma Ali," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkatnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta. (Sss)
KPK: Tak Ada Unsur Politik Penetapan SDA Tersangka Korupsi Haji
KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal SDA bepergian ke luar negeri.
diperbarui 22 Mei 2014, 20:06 WIBMenteri Agama Suryadharma Ali memenuhi panggilan KPK. Jakarta, Selasa (6/5/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sosok Ini Bakal Ambil Nomor Punggung Toni Kroos di Real Madrid Usai Umumkan Pensiun
Tidak Ada Apel Pagi di Hari Terakhir Kerja, Sekda Depok Tak Diizinkan Pamitan dengan ASN?
4 Resep Makaroni Telur untuk Jualan, Disukai Anak-Anak
Ini Fitur Tambahan pada All new Honda BeAT selain Keyless
Bursa Naikkan Biaya Delisting, untuk Apa?
Laporan WHO: Industri Tembakau Bidik Anak-anak Lewat Vape
Kronologi Polisi Geledah Rumah Ibu Muda Pelaku Pelecehan Seksual Anaknya Sendiri di Tangsel
6 Potret Perdana Tukul Arwana Tampil di Layar Kaca Usai Sakit, Banjir Doa
Kerap Tertunda, Miliarder Jepang Yusaku Maezawa Batalkan Misi ke Bulan dengan SpaceX
Kementerian ESDM Ajukan Rp 88,36 Triliun Subsidi Listrik di 2025, Siapa Saja Penerimanya?
Naturalisasi Disetujui Komisi X dan III DPR RI, Calvin Verdonk Berpeluang Bela Timnas Indonesia Lawan Filipina
5 Pernyataan Menteri Basuki Usai Ditunjuk Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Beberkan Tugas dari Jokowi