Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai sekarang terus memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi menyatakan, pihaknya memeriksa 3 saksi yang di antaranya berasal dari lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Ketiga anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tersebut yakni Penyimpan Barang pada Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Achmad Baichaqi, Badan Pengelola Keuangan Daerah Pemprov DKI Jakarta Yanni Suryani, dan Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Andreas Eman.
"Ketiga saksi yang diperiksa itu, yakni, Achmad Baichaqi, Yanni Suryani, dan Andreas Eman," ujar Setia di Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Dia menjelaskan, Achmad Baichaqi ditanya soal pencatatan atas keberadaan dan jumlah Armada Bus Transjakarta yang telah diserahterimakan kepada Dinas Perhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
Sedangkan saksi Yani Suryani ditanya mengenai mekanisme dan kronologis pembuatan Surat Perintah Membayar kepada perusahaan pelaksana pengadaan Armada Bus Transjakarta.
Sedangkan untuk saksi Andreas Eman ditanya terkait pembuatan dokumen-dokumen serta penandatanganan dokumen laporan hasil pengadaan Armada Bus Transjakarta sebagai syarat untuk pencairan uang bagi perusahaan pemenang tender tersebut.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan 2 tersangka, yakni DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Kejagung menegaskan, penyidikan dugaan penggelembungan harga pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan alat bukti. (Ant/Mut)
Advertisement