Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menyatakan Dada terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Advertisement
Majelis hakim menyatakan Dada terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Diterbitkan 28 April 2014, 18:06 WIBLiputan6.com, Jakarta Majelis hakim menyatakan Dada terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Advertisement