Menyuap Hakim, Mantan Walikota Bandung Divonis 10 Tahun

Majelis hakim menyatakan Dada terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

oleh tim-2Diterbitkan 28 April 2014, 18:06 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim menyatakan Dada terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Tag Terkait

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya