Pernah Jadi Pemakai, Anggota Dewan Beralih Jadi Bandar Narkoba

HE merupakan anggota DPRD Tambalihan periode 2004-2009 dan tak sekali berurusan dengan narkoba.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 22 Apr 2014, 18:31 WIB
Beberapa barang bukti diperlihatkan polisi saat merilis hasil tangkapan di Mapolres Jakarta Barat, Senin (21/4/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Riau - Petugas Bea dan Cukai Kepulauan Riau dan  Badan Narkotika Nasional menangkap seorang pengendali narkoba bersama satu kurirnya. Celakanya, sang pengendali ternyata mantan anggota DPRD Tembilahan, Riau.

Pengendali, berinisial HE, ditangkap setelah petugas menerima laporan adanya transaksi barang haram melalui jalur laut. Petugas kemudian mengintai pelaku berinisial SP dan DY.

"Petugas kami bergerak mengikuti kedua orang ini. Keduanya menumpangi kapal ferry di Tanjung Balai Karimun untuk transaksi," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai, Muhammad Sigit, di kantornya Jakarta Timur, Selasa (22/4/2014).

Pelaku SP dan DY ternyata melakukan transaksi dengan HE. Saat itulah ketiga pelaku diringkus. Dari penangkapan itu, petugas menyita 100 gram sabu dan 2 butir ekstasi yang disimpan dalam sebuah kantong.

"Berdasarkan pemeriksaan, HE memesan narkoba dari Malaysia. Lalu memerintahkan kedua kurir itu untuk membawa narkoba ke Indonesia dan diserahkan pada HE," ujar Sigit.

HE merupakan anggota DPRD Tambalihan periode 2004-2009. HE ternyata tak sekali berurusan dengan narkoba. Dia pernah ditahan polisi karena terbukti memakai narkoba jenis sabu pada 2012. "Kami akan terus kembangkan kasus ini."

Atas tindakannya, HE dijerat melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Yus Ariyanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya