Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9) pagi, kembali menggelar sidang kasus shabu-shabu dengan terdakwa Gusti Maya Firanti Noor. Sidang yang keempat ini memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi.
Maya hadir dipersidangan dengan menggenakan kaos warna biru dan celana panjang warna coklat. Ia tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Kepada sejumlah wartawan yang telah menunggu, sayangnya, Maya enggan memberikan komentar. Hanya tatapan sendu yang bisa diperlihatkan mantu salah seorang putra mantan Presiden Soeharto.
Sidang yang dipimpin Hakim Srihandoyo ini, seharusnya menghadirkan tiga orang saksi. Tapi, sampai sidang ditutup, masing-masing saksi, Kaswari, A. Sobirin, dan Andi Hamzah tak kunjung terlihat batang hidungnya. Kesaksian mereka akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ahyadi Sartono.
Maya ditangkap polisi di Hotel Olimpic, di Jakarta Barat. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa dua paket shabu-shabu masing-masing sebanyak 0,5 gram di dalam tas dan 1,5 gram terletak di bawah jok mobil yang ia kendarai. Sedianya, sidang ini akan dilanjutkan Selasa pekan depan (12/9).(ULF/Syaiful Halim dan Binsar Rahardian)
Maya hadir dipersidangan dengan menggenakan kaos warna biru dan celana panjang warna coklat. Ia tiba sekitar pukul 09.45 WIB. Kepada sejumlah wartawan yang telah menunggu, sayangnya, Maya enggan memberikan komentar. Hanya tatapan sendu yang bisa diperlihatkan mantu salah seorang putra mantan Presiden Soeharto.
Sidang yang dipimpin Hakim Srihandoyo ini, seharusnya menghadirkan tiga orang saksi. Tapi, sampai sidang ditutup, masing-masing saksi, Kaswari, A. Sobirin, dan Andi Hamzah tak kunjung terlihat batang hidungnya. Kesaksian mereka akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Ahyadi Sartono.
Maya ditangkap polisi di Hotel Olimpic, di Jakarta Barat. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa dua paket shabu-shabu masing-masing sebanyak 0,5 gram di dalam tas dan 1,5 gram terletak di bawah jok mobil yang ia kendarai. Sedianya, sidang ini akan dilanjutkan Selasa pekan depan (12/9).(ULF/Syaiful Halim dan Binsar Rahardian)