Liputan6.com, Jakarta Para ibu di Indonesia masih menemui kendala dalam pemberian air susu ibu (ASI) ke buah hati. Salah satu contoh adalah minimnya tempat untuk memberikan ASI di tempat umum.
Padahal, dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2012 telah disebutkan dengan jelas bahwa tiap fasilitas umum harus memiliki ruang khusus bagi ibu untuk dapat memberikan ASI-nya ke buah hati.
Meski PP sudah ada, Direktur Jenderal Bina Gizi dan KIA Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Anung Sugihantono, MKes mengatakan kurangnya pengawasan membuat pengusaha/pemilik fasilitas umum masih sedikit yang melakukannya.
"Fasilitas itu sudah dijelaskan di PP Nomor 33 tahun 2012 dengan sangat jelas. Cuma, memang KPK-nya ini enggak ada. Karena itu, yang ngawasin enggak ada, yang memberikan kritik juga enggak ada," kata Anung di Rumah Sakit Ibu dan Anak Budi Kemuliaan, Jakarta, Senin (21/4/2014)
Fasilitas umum seperti terminal, bandara, dan stasiun, kata Anung menambahkan, baru Gambir yang diketahui sudah membangun ruangan bagi ibu memberikan ASI-nya. Tapi, di pusat perbelanjaan, masih sedikit yang melakukannya.
"Untuk di mall, jarak itu harus diperhatikan dengan jelas. Misalnya di Pondok Indah Mall, itu kan mallnya ada banyak, jangan ruangan untuk menyusuinya cuma 1. Jauh pula," kata Anung menerangkan.
Bila ke depannya para pengusaha atau pemilik mall ingin membangun ruang menyusui untuk ibu, bangunlah tempat itu dengan jarak nyaman seorang ibu. Berkisar antara 200 sampai 300 meter dari tempat menyusui satu ke tempat menyusui kedua.
"Termasuk di Bandara. Yang ada baru ruang tunggu saja, ruang untuk ibu menyusui tidak ada," kata Anung lagi.
Berapa jumlah yang harus dimiliki tiap mall, Anung mengatakan, semuanya tergantung dari volume mall itu dan jumlah sasaran yang memakai ruangan tersebut.
Anung menjelaskan, pemberian ASI sejak bayi berusia satu hari sampai berusia dua tahun, mampu menekan angka kematian bayi baru lahir hingga beberapa persen.
Berdasarkan data SDKI tahun 2012, persentase bayi yang mendapatkan ASI Eksklusif (untuk umur bayi dibawah 6 bulan) sebesar 41%, ASI Eksklusif pada bayi umur 4-5 bulan sebesar 27 %, dan yang melanjutkan menyusui sampai anak umur 2 tahun sebesar 55%.
Kemkes: Baru Gambir yang Sediakan Ruang Menyusui
Para ibu di Indonesia masih menemui kendala dalam pemberian air susu ibu (ASI) ke buah hati.
diperbarui 21 Apr 2014, 18:53 WIBSejumlah calon penumpang kereta api mengantre saat membeli tiket kerete tujuan berbagai kota di Jawa di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (26/2). (Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memaknai Pelestarian Alam dari Perempuan Perajin Batik Tulis Kebon Indah Klaten
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Indahnya Enam Motif Baru Batik Gajah Oling Jeruji Karya Warga Binaan Lapas Banyuwangi
Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
Glory Cup 2024 Resmi Dibuka di Bogor, PP Perbasi Pantau Pebasket Muda Bertalenta
Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan, Obat dari Halaman yang Sering Diabaikan
Taksi dengan Kursi Elektrik Jadi Alternatif Transportasi Lebih Nyaman Bagi Difabel dan Lansia
IBL All-Star 2024: Legacy Gagal Balas Dendam atas Future, Kontes Slam Dunk Dijuarai Pemain Lokal
Pentingnya Ungkap Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polisi
VIDEO: Gerebek Rumah di Depok yang Dijadikan Kantor Judi Online, Polisi Tangkap Bandar Judi
New York Kembalikan 30 Barang Antik ke Indonesia dan Kamboja, Nilainya Capai Rp48,7 M