Saksi: Ada Penggelapan Dana Century Setelah Pencairan FPJP

Saksi menemukan beberapa praktik penyimpangan di Bank Century setelah BI mengucurkan dana FPJP.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Apr 2014, 17:24 WIB
Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik (Liputan6.com/Faisal R. Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa Budi Mulya, salah satu saksi yang dihadirkan adalah pegawai Bank Indonesia yang pernah bertugas di Direktorat Pengawasan Bank II BI Ahmad Berlian.

Berlian mengungkapkan, pihaknya mendapat tugas untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka identifikasi perbankan yang tidak sehat. "(Penugasan) pada saat Bank Century diselamatkan," kata Berlian di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Berlian mengaku, dalam penugasan itu ia menemukan beberapa praktik penyimpangan di Bank Century setelah BI mengucurkan dana FPJP sebagai bantuan untuk menyelamatkan dari kebangkrutan. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada 26 November 2008, ditemukan pemberian fasilitas letter of credit (L/C) ke 10 debitur dan pemberian kredit ke beberapa debitur.

Oleh tim pemeriksa, lanjut Berlian, dalam pemberian L/C itu diidentifikasi adanya L/C fiktif ke sejumlah pihak. "Kalau dilihat proses pemberian tidak didasarkan analisa pemberian kredit," ujarnya.

Kemudian ada lagi penyimpangan lainnya. Berlian menjelaskan, penyimpangan lain itu adalah penciptaan negotiable certificate deposit (NCD) dan pemberian fasiltas agunan yang diambil alih, termasuk jual beli surat-surat berharga (SSB).

"Ada praktik penggelapan dana milik Bank Century oleh Dewi Tantular," katanya. Penggelapan dana sebesar US$ 18 juta oleh adik pemilik Bank Century, Robert Tantular itu dilakukan saat mengelola jual-beli bank note. Penggelapan dana itu pun baru terungkap setelah Dewi melarikan diri.

"Praktiknya tidak semua uang dibukukan. Tapi setelah Dewi Tantular kabur terungkap selisih fisik dengan catatan valuta asing," ujarnya.

Dalam dakwaan disebutkan, setelah dilakukan pencairan dana FPJP tahap I ke Bank Century pada 14 November 2008, keesokan harinya Robert Tantular memerintahkan pemindahbukuan atau mendebitkan deposito valas milik nasabah Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari dari PT Bank Century Cabang Surabaya ke Bank Century Jakarta.

Dana yang dipindahbukukan itu sebesar US$ 18 juta ekuivalen dengan Rp 175 miliar. Dana tersebut dipergunakan untuk menutup kerugian valas Bank Century yang dilakukan Dewi Tantular. Padahal, saat itu Bank Century masih dalam status pengawasan khusus. "Khusus US$ 18 juta belum diproses di pengadilan karena tersangka masuk DPO," papar Berlian.

(Shinta Sinaga)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya