Ini Alasan Pemerintah Kukuh Menaikkan Tarif Listrik Industri

Pemerintah tetap akan memberlakukan kebijakan penghapusan subsidi tersebut mulai 1 Mei 2014.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Apr 2014, 18:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Meski pengusaha menentang keras kenaikan tarif listrik golongan industri I3 dan I4, namun pemerintah tetap akan memberlakukan kebijakan penghapusan subsidi tersebut mulai 1 Mei 2014.

Alasannya, penyesuaian tarif itu sudah masuk dalam sebuah Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014.

"Kita bicara sesuatu yang sudah diketok dalam APBN menjadi sebuah UU APBN 2014. Ini sudah dibahas pemerintah dan dewan. Mau bagaimana lagi," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa di kantornya, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Menurut dia, penyesuaian tarif listrik tahun ini sudah menjadi rencana penerimaan dan pengeluaran negara, termasuk di dalamnya mengenai subsidi listrik untuk PT PLN (Persero).

"Kalau mau dibicarakan sebelumnya monggo, berdebatlah sampai habis. Tapi kalau sekali diputuskan dan menjadi produk UU, ya jalankan," tukas Hatta.

Di tempat terpisah, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengaku, ada pengaruh inflasi terhadap kenaikan tarif listrik.

"Ada tapi tidak terlalu besar. Kita perkirakan 4,5 plus minus 1% tahun ini masih bisa dijangkau dan kita melihat jumlahnya (kenaikan) bagi segmen industri cukup tinggi," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya