Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mensosialisasikan kenaikan tarif listrik secara bertahap dan penerapan tarif listrik progresif yang akan diterapkan 1 Mei 2014.
Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM, Jarman menyebutkan, ada dua golongan pelanggan listrik yang akan mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap setiap dua bulan. Pertama, golongan I-3 dengan daya di atas 300 Kva yang sudah go public. Kedua, pelanggan industri besar I-4 daya 30 ribu Kva ke atas.
Sedangkan tarif listrik progersif ditetapkan pada empat golongan pelanggan yang sudah dicabut subsidinya terlebih dahulu rumah tangga) besar R-3 daya 6.600 va ke atas. Sedangkan, bisnis menengah B-2 daya 6.000 va sampai 200 kva, sedangkan bisnis besar B-3 daya di atas 200 kva dan kantor pemerintahan sedang P-1 daya 6.600 va sampai 200 kva.
Jarman menambahkan, pencabutan subsidi secara bertahap sesuai dengan Undang-Undang Ketenaga Listrikan, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 yang menyebutkan harga energi berdasarkan nilai keekonomian, pemerintah menyediakan subsidi untuk golongan tidak mampu.
Selain itu, Pemerintah menyediakan dana untuk kelompok tidak mampu, pemerintah menerapkan Tarif Tenaga Listrik dengan persetujuan DPR. Sedangkan Undang-Undang 30 tahun 2009 menyatakan, pemberian subsidi diberikan golongan tidak mampu.
"Sesuai Undang-Undang tenagalistrikan yang disubsidi rakyat kecil," kata Jarman, dalam Coffee Morning, di Kantornya, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Menurut Jarman, pencabutan subsidi secara bertahap dan penerapan tarif progresif seperti pertamax sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014.
"Kami mengumumkan terbitrnya Peraturan Menteri 09 Tahun 2014, sejalan dengan pengurangan subsidi yang dimulai 2013," pungkasnya.
Ingat! Tarif Listrik Industri Naik Mulai 1 Mei 2014
Pemerintah akan menaikkan tarif listrik bagi perusahaan go public dan industri besar mulai 1 Mei 2014.
diperbarui 17 Apr 2014, 10:43 WIB(Foto: Dokumentasi PLN)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: PKB dan PPP Sepakat Kerjasama di Pilkada 2024
Nasabah Kasar ke AO PNM Mekaar, Siap-Siap Tak Bisa Dapat Kredit Lagi
120 Kata-Kata Bikin Baper Pacar Tersayang, Buat Dia Tersipu Malu
Kemenag Bakal Sanksi Biro Haji yang Berangkatkan Jemaah Pakai Visa Tak Resmi
Inara Rusli Ogah Ngoyo Cari Pasangan Lagi, Tetap Dambakan Pria yang Takut Allah
Ada Momen Hari Buruh 1 Mei 2024, Simak Saham yang Bisa Dicermati Pekan Ini
Dijaga Ketat Petugas, Begini Kondisi Kantor Sekretariat Jenderal DPR yang Digeledah KPK
Mengenal Senyawa Bromat yang Sempat Heboh di Masyarakat, Ini Penjelasannya
Rekomendasi Cuti Bulan Mei 2024, Banyak Tanggal Merah
10 Negara Penghasil Timah Terbesar di Dunia Adalah Sebagai Berikut, Indonesia Nomor Berapa?
Hati-Hati, Paparan Suara Bising Lalu Lintas Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
Respon Anies Baswedan Usai Disebut Akan Bentuk Ormas atau Partai Setelah Pilpres 2024