Usai Dihukum 10 Tahun, Eks Kurir Ganja Beralih Jadi Kurir Sabu

Residivis kasus kurir ganja 300 kilogram berinisial BU kembali tertangkap petugas BNN saat bertransaksi sabu seberat 1 kilogram di Lampung.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Apr 2014, 12:08 WIB
Residivis kasus kurir ganja 300 kilogram berinisial BU kembali tertangkap petugas BNN saat bertransaksi sabu seberat 1 kilogram di Lampung.

Liputan6.com, Jakarta - Pernah merasakan dinginnya penjara tak membuat TM dan BU kapok berkecimpung di dunia peredaran narkoba. Keduanya kembali terlibat jaringan narkoba sebagai kurir.

Penangkapan keduanya berawal dari penelusuran Badan Narkotika Nasional (BNN) ke sebuah daerah di Lampung Selatan. TM menerima sabu 1 kilogram dari seseorang di Medan. Lalu, TM diminta menemui BU di Lampung.

"TM berangkat menuju Lampung dengan menumpang truk milik salah seorang teman pada Senin 7 April 2014," kata Deputi Pemberantasan BNN Deddy Fauzy Elhakim, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Sepanjang perjalanan, TM selalu berkomunikasi dengan BU melalui SMS atau pesan singkat dari ponselnya. Akhirnya, keduanya memutuskan bertemu di Pasat Natar, Kalianda, Lampung Selatan.

"BU lalu menghampiri TM dengan sepeda motornya. Setelah bertemu, mereka lalu bertransaksi. Saat itulah petugas melakukan penangkapan," ujar Deddy.

TM sudah mendekam di salah satu lapas di Lampung selama 8 bulan karena kedapatan menggunakan narkoba. "Sedangkan, BU residivis kasus kurir ganja 300 kilogram. Karena itu, BU dihukum 10 tahun dan baru saja keluar 2012 lalu," tandas Deddy.

Keduanya dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

(Shinta Sinaga)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya