Wawan Terdaftar di DPT Alam Sutera

Meski mendekam di Rutan KPK, tersangka kasus dugaan suap Wawan masih terdaftar di DPT Alam Sutera.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Apr 2014, 08:57 WIB
Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan terdakwa sengketa Pilkada Lebak di MK.(Liputan6.com/Faisal R Syam).

Liputan6.com, Jakarta Meski mendekam di Rutan KPK, tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, suami Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Tubagus Chairi Wardana, masih terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Nama pria yang akrab disapa Wawan itu masih terdaftar sebagai DPT di TPS 20 Cluster Narada Perumahan Alam Sutera, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (9/4/2014), nama Tubagus Chaeri Wardhana tercantum pada nomor 120 di kolom DPT.

Kemudian pada nomor 121 terdapat nama istrinya, Airin Rachmi Diany. Airin akan mencoblos pada TPS 20 atau TPS yang berada di lapangan samping rumahnya yang berlantai dua.

"Di TPS ini terdapat 435 DPT yang terdaftar. Jumlahnya lebih meningkat dibanding pemilihan gubernur sebelumnya," kata Ketua TPS setempat, Eva.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya