Tak Liburkan Karyawan Saat Pemilu, Perusahaan Terancam Pidana

Tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak meliburkan operasionalnya pada saat Pileg 9 April 2014.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 07 Apr 2014, 19:03 WIB
Dukungan purnawariwan TNI dinilai kurang mendongkrak suara saat ini.

Liputan6.com, Tangerang - Pemilihan legislatif akan digelar pada 9 April 2014. Semua warga akan memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpin Indonesia selama 5 tahun mendatang. Ketua KPU Kabupaten Tangerang Akhmad Jamuludin mengatakan, semua instansi maupun sejumlah perusahaan wajib meliburkan atau memberikan kesempatan kepada pegawainya untuk menggunakan hak pilihnya.

"Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilu dilaksanakan hari libur atau hari yang diliburkan. Dan itu harus dijalankan," kata Akhmad di Kantor KPU Tangerang, Senin (7/4/2014).

Dia menambahkan, tak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak meliburkan operasionalnya. Sebab bila tidak libur, perusahaan itu bakal dikenakan sanksi.

"Jika nanti ada perusahaan yang tidak meliburkan karyawan atau memberikan kesempatan pegawainya untuk mencoblos, dapat dikenakan sanksi karena termasuk pelanggaran pidana Pemilu," jelasnya.

Kabupaten Tangerang dikenal sebagai wilayah dengan kawasan industri. Tak ayal, masyarakat sekitarnya pun lebih banyak bekerja sebagai buruh pabrik di wilayah tersebut.

"Karena itu, kami berharap Disnaker Kabupaten Tangerang ikut andil menyampaikan informasi kepada sejumlah perusahaan," pungkas Akhmad. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Jokowi Bertemu Mega Usai Nyoblos, Tapi Ahok Tak Temui Prabowo

H-2 Pileg Masyarakat Diimbau Waspadai Fenomena Wani Piro

H-2 Nyoblos, KPU Kota Bandung Kekurangan 1.000 Surat Suara

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya