Gangguan Jiwa, TKI Wilfrida Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

TKI Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia, dinyatakan bebas dari hukuman mati.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 07 Apr 2014, 17:37 WIB
Wilfrida Soik.

Liputan6.com, Kuala Lumpur- Tenaga kerja Indonesia (TKI) Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia dinyatakan bebas dari hukuman mati. Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, YA Dato Azmad Zaidi bin Ibrahim, memutuskan Wilfrida tidak bersalah atas tuntutan melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada Desember 2010.

Pertimbangan putusan bebas tersebut adalah bahwa Wilfrida mengalami gangguan kejiwaan saat pembunuhan terjadi. Hakim memerintahkan agar WS dirawat di Rumah Sakit Jiwa sampai adanya pengampunan dari Sultan Kelantan.

Di awal persidangan yang berlangsung sekitar 40 menit, Senin (7/4/2014), Hakim menyampaikan pertimbangan bahwa Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membuktikan bahwa usia WS saat kejadian belum genap 18 tahun.

"Menurut Undang-Undang Pidana Malaysia, hal tersebut berarti Wilfrida tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan Undang Anak-Anak," demikian keterangan tertulis Kedutaan Besar Republik Indonesia yang diterima Liputan6.com di Jakarta.

Di sisi lalu, berdasarkan bukti-bukti di lapangan, Hakim menyatakan Wilfrida terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikannya dengan melakukan 42 tusukan. Dengan demikian, tuntutan JPU berdasarkan pasal 300 Undang-Undang Pidana Malaysia terbukti.

Hakim kemudian menyampaikan pertimbangan lain, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pengacara di persidangan, tindakan pembunuhan dilakukan Wilfrida karena adanya gangguan kejiwaan sementara yang disebabkan adanya tekanan di luar batas kemampuannya, acute and transient psychotic disorder.

Selain itu, faktor Intelligence Quotient (IQ) Wilfrida yang sangat rendah menyebabkan dia tidak sepenuhnya menyadari realitas di sekitar dan tidak paham atas tindakan yang membawa konsekuensi pelanggaran hukum.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, Hakim memutuskan bahwa WS tidak bersalah atas kondisi jiwanya dan karenanya harus dikirim ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Sultan dan mendapatkan pengampunan dari Sultan untuk kemudian dikembalikan ke keluarganya di Indonesia."

Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) masih dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah penjelasan tertulis dari hakim tersebut diterima oleh JPU.

Bila JPU tidak mengajukan banding, maka sepanjang tahun 2014, KBRI Kuala lumpur telah membebaskan 11 orang WNI dari hukuman mati. KBRI Kuala Lumpur saat ini masih menangani 176 WNI yang terancam hukuman mati karena terlibat berbagai tindak pidana, umumnya pidana narkoba.

Tim Satuan Tugas Pelayanan dan Perlindungan WNI dari KBRI Kuala Lumpur hadir menyaksikan jalannya persidangan bersama dengan Pengacara Watching Brief dari keluarga korban, dan LSM Migrant Care Malaysia. Kuala Lumpur, 7 April 2014. (Yus Ariyanto)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya