Kejagung Klaim Tangkap 42 Buronan Kasus Korupsi

Terhitung Januari hingga awal April 2014, Kejagung mengklaim menangkap 42 buronan kasus korupsi.

oleh Anri Syaiful diperbarui 07 Apr 2014, 03:51 WIB
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menunjukkan buku berjudul "Koruptor Go To Hell" yang diluncurkannya di Hotel Sultan, Jakarta. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Kejaksaan Agung sejak Januari hingga 6 April 2014, berhasil menangkap 42 buronan korupsi baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.

"42 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Minggu (6/4/2014).

Buronan korupsi yang berhasil ditangkap pada 6 April 2014, yakni Masniari, mantan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Binjai, Sumatera Utara. Penangkapan, menurut Setia, terjadi pada pukul 12.40 WIB di Gang Kavling Nomor 9, RT 06/08, Jati Raden, Bekasi, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pemeliharaan sungai, drainase dan gedung APBD tahun anggaran 2010 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai," katanya.

Ia menambahkan kerugian yang dialami negara atas tindakannya itu sekitar Rp 3 miliar. "Penangkapannya berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari tersangka," pungkasnya. (Ant)

Baca juga:

PNS Sukabumi Buron Korupsi Dibekuk di Bandara Soetta

Kejaksaan Ringkus Buronan Kasus Korupsi PLTU Indramayu

Korupsi Bantuan Desa, Mantan Bupati Demak Diringkus Kejagung

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya