Liputan6.com, Jakarta - Tim Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), kembali menemukan pelanggaran iklan politik dan iklan kampanye. Terbanyak dilakukan oleh Partai Hanura.
"Berdasarkan penelusuran terhadap bukti rekaman, ditemukan adanya dugaan pemasangan iklan kampanye pemilu parpol, di stasiun televisi melebihi ketentuan 10 spot penayangan iklan kampanye perhari," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Nelson mengatakan, sehari sebelumnya Tim Gugus Tugas menyerahkan kepada Divisi Pengawasan Bawaslu, terkait hasil rapat pengawasan kampanye pemilu berupa laporan hasil pemantauan kampanye selama 3 hari.
"Tanggal 21, 22, dan 23 Maret kami awasi, setelah itu terindikasi pelanggaran iklan kampanye pemilu parpol," ujar Nelson.
Ia menyatakan, pihaknya akan meneruskan temuan tersebut kepada KPU, dan akan memberikan rekomendasi agar KPU dapat memberikan sanksi kepada para partai yang melanggar kampanye melalu stasiun televisi.
"Kelebihan spot itu merupakan pelanggarean administrasi. Kami teruskan ke KPU untuk ditindak keras yang menayangkan iklan lebih dari 10 spot sehari," tandas Nelson.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan parpol melebihi ketentuan batas maksimum penayangan iklan kampannyenya, sebagai berikut:
1. Partai Hanura 123 spot di RCTI, MNC, dan Global TV
2. Partai Demokrat 106 spot di SCTV dan Indosiar
3. Partai Golkar 88 spot di ANTV dan TV one
4. Partai Nasdem 31 spot di Metro TV
Pelanggaran Iklan Kampanye, Hanura Terbanyak
Tim Gugus Tugas kembali menemukan pelanggaran iklan politik dan iklan kampanye.
diperbarui 28 Mar 2014, 18:59 WIB(Antara Foto)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
29 April Hari Posyandu Nasional, Meningkatkan Kesehatan Anak dan Ibu
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Bareng IFSB, Bank Indonesia Susun Rencana Pengembangan Industri Keuangan Syariah Global
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
3 Tanda Kamu Insecure dalam Hubungan, Ketahui Cara Mengatasinya
Siap Bantu PPP di MK, Cak Imin: Apapun yang Diminta Kita Siapkan
Jadi Penentu Keberhasilan Reksa Dana, Apa Tugas dan Kewenangan Manajer Investasi?
Cerita Menteri Trenggono Hidupkan Ekosistem Budidaya Lobster di Indonesia
6 Hoaks Terkini, dari Seputar Undian Berhadiah sampai Kesehatan
Resep Brioche, Roti Prancis nan Lembut dan Kaya Rasa
Saingi Manchester City, Mikel Arteta: Arsenal Siap Rebut Gelar Juara Liga Inggris
100 Kata Sunda yang Lucu dan Artinya, Sederhana Tapi Bikin Ngakak