[Arti Pemilu] Menumbuhkan Kembali Budaya Politik Indonesia

Pemilu merupakan salah satu contoh dari pelaksanaan budaya politik yang ada di Indonesia.

oleh Maria Flora diperbarui 25 Mar 2014, 08:40 WIB
Ilustrasi.

Citizen6, Tangerang Pemilu merupakan salah satu contoh dari pelaksanaan budaya politik yang ada di Indonesia. Pengertian dari budaya politik itu sendiri adalah pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya.
 
Budaya politik juga dapat diartikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.

Dalam hal ini, masyarakat Indonesia diharuskan memiliki kesadaran politik, yaitu turut serta dalam ajang Pemilu yang memang diadakan untuk menyalurkan aspirasi rakyat serta memperbaiki setiap kekurangan maupun kelemahan yang terjadi di Indonesia.

Dalam arti sempit, Pemilu merupakan hak pilih yang diberikan oleh negara kita yang memiliki sistem pemerintahan Republik Presidensial multipartai yang demokratis. Indonesia adalah negara yang demokratis. Hal ini dikarenakan adanya dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.

Dikatakan pada sila ke-4, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Apa yang terlintas dalam benakmu ketika membaca isi sila ini? Musyawarah menuju mufakat.

Pemilu diadakan dengan tujuan musyawaran mufakat. Kita dapat menyuarakan suara hati kita melalui pemilu. Oleh karena itu sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah seharusnya kita menggunakan hak pilih dengan baik dan bijaksana.  

Dengan dilaksanakannya pemilu, berarti pemerintah telah melaksanakan demokrasi sesuai dengan UUD  1945. Adapun dasar pemilihan umum adalah cara pengisian lembaga permusyawaratan yang sesuai dengan asas demokrasi Pancasila yaitu Pemilu.


Pemilu juga merupakan sarana yang bersifat demokrasi untuk membentuk sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat, dan kekuasaan negara yang lahir dengan pemilu adalah kekuasaan yang lahir menurut kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat dan oleh rakyat menurut sistem perwakilan.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan Pemilu (Pemilihan Umum) adalah sarana pelaksanaan demokrasi pancasila secara konkrit. Artinya, sarana untuk memilih wakil-wakil rakyat di lembaga-lembaga permusyawaratan atau perwakilan yang harus membawa suara hati nurani rakyat. Pemilu juga merupakan pelaksanaan hak politik warga negara RI yang berdasarkan pada asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (jurdil).

Apabila kita dapat memilih wakil-wakil rakyat yang benar, dapat membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan guna mempertahankan dan mengembangkan NKRI. Oleh karena itu, mari kita sukseskan kegiatan Pemilu (Pemilihan Umum) pada 9 April mendatang. (mar)

Penulis
Alvionita Ashari
Tangerang, vionita.ashxxx@ymail.com

Baca juga:
[Arti Pemilu] Memilih untuk Kepentingan Politik
[Arti Pemilu] Momen Pemuda Membangun Bangsa
[Arti Pemilu] Bahan Kajian yang Menarik


Disclaimer:

Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.

Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.

Mulai Rabu 19 Maret 2014 sampai dengan 3 April 2014, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan tema "Apa Arti Pemilu Buatmu". Ada hadiah utama LinkSys Smart Wi-Fi Router untuk satu pemenang dan merchandise spesial untuk 5 tulisan terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya