Jaksa Mendakwa Budi Mulya Korupsi Bersama Boediono

Budi Mulya dinyatakan menyalahgunakan wewenang bersama dengan Boediono dalam pemberian FPJP ke Bank Century.

oleh Edward Panggabean diperbarui 06 Mar 2014, 12:43 WIB
Budi Mulya dan Boediono

Liputan6.com, Jakarta - Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa kasus bailout Bank Century Budi Mulya. Dalam dakwaan setebal 185 halaman itu, Budi Mulya dinyatakan menyalahgunakan wewenang bersama dengan Boediono saat masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI Siti Fadjriah, mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI Budi Rochadi, mantan Pemilik Bank Century Robert Tantular dan Harmanus H Muslim," beber jaksa KMS Roni saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Budi juga didakwa menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang 5 BI Muliaman D Hadad, mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI Hartadi A Sarwono, mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI Ardhayadi M selaku serta Raden Paerdede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK).

Dalam dakwaan kumulatif itu, Budi Mulya sebagai Deputi Gubernur bidang 4 atau bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

"Serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara," kata Jaksa KMS Roni di hadapan majelis hakim yang diketuai Alviantara.

Akibat perbuatannya, Budi dijerat pasal berlapis UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan primair, Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan Subsider, terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya, kedudukannya yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Selain itu, perbuatan terdakwa Budi secara bersama-sama itu, telah merugikan keuangan negara dalam FPJP sekitar Rp 689 miliar dan dalam proses Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6,782 triliun.

Boediono

Soal pencairan dana talangan untuk Bank Century, Boediono sudah berkali-kali menjelaskan. Boediono juga pernah memaparkan kondisi krisis pada Oktober-November 2008. Kondisi itu dinilai cukup mengancam perekonomian Indonesia. Betapapun kecilnya kegagalan institusi keuangan, akan menimbulkan dampak domino atau krisis sistemik.

(Ismoko Widjaya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya