Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tengah menggelar uji publik Rencana Peraturan Menteri (RPM) Kominfo mengenai Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).
Uji publik tersebut digelar mulai tanggal 3 - 15 Maret 2014. Langkah ini diharapkan dapat memperoleh masukan, tanggapan, komentar, dan kritik dari masyarakat terkait penyempurnaan rancangan RPM yang dilakukan Kominfo.
Tujuan peraturan ini sendiri adalah untuk memberikan dasar bagi pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif. Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani antara lain adalah pornografi, perjudian, dan kegiatan ilegal lainnya.
"Peran bersama dalam PSIBN untuk melindungi kepentingan umum dari konten internet yang berpotensi memberikan dampak negatif atau merugikan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto.
Dalam siaran pers di situs Kominfo, Selasa (4/3/2014), siapapun yang berminat untuk menyampaikan tanggapannya, dapat menyampaikan masukan melalui email ke alamat gatot_b@postel.go.id paling lambat tanggal 15 Maret 2014.
Dalam hal ini masyarakat dapat mengajukan pelaporan untuk meminta pemblokiran atas muatan negatif kepada Dirjen Aplikasi Informatika dengan menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif atau yang disebut TRUST + Positif.
"Pemblokiran dapat dilakukan dengan melakukan pemblokiran mandiri atau pemblokiran oleh pihak lain yang menyediakan layanan pemblokiran," tambah Gatot.
Pelaporan dari masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelaporan mendesak apabila menyangkut hak pribadi, pornografi anak, kekerasan, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau muatan lainnya yang berdampak negatif yang menjadi keresahan masyarakat secara luas.
"Permintaan pemblokiran terlebih dulu harus melalui penilaian dari kementerian/lembaga terkait dengan memuat alamat situs, jenis muatan negatif, jenis pelanggaran, dan keterangan," tutup Gatot.
Baca juga:
30 Juta Anak Melek Internet, Hati-hati Dampak Negatifnya!
Tifatul: Tahun 2018 Semua Harus Digital
BlackBerry Jakarta Sudah Kantongi Izin Edar di Indonesia
Blokir Konten Negatif, Kominfo Minta Masukan Masyarakat
"Siapapun yang berminat untuk menyampaikan tanggapannya, dapat menyampaikan masukan melalui email ke alamat gatot_b@postel.go.id."
diperbarui 04 Mar 2014, 14:30 WIBwww.ismiaprial.com
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bawaslu Bangkalan Mulai Buka Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Putri Penyair Palestina Susul Nasib Tragis Sang Ayah, Meninggal Dunia Usai Israel Bom Kamp Pengungsi
Jelang Dilantik Oktober 2024, Prabowo Akui Terus Persiapkan Diri Jadi Presiden
Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester City di Moji dan Vidio, Minggu 28 April 2024 Pukul 22.30 WIB
Laki-laki dan Perempuan Bisa Berteman, Kenali Ciri-Ciri Hubungan Platonik
10 Tips Mudah Agar Penampilan Rambut Semakin Berkilau dan Menawan
Nature Bubar di Tengah Kabar Salah Satu Membernya Kerja Jadi Hostess di Bar Jepang
Modal 1 Bahan Dapur, Ini Cara Rebus Ceker Agar Empuk dan Tidak Amis
Cukup Gunakan 1 Jenis Tepung, Ini Cara Bikin Tahu isi Agar Keriting dan Renyah Tahan Lama
Prabowo: Kami Butuh Kekuatan NU
Cara Mudah Gosok Keset Sampai Bersih Mengkilap Tanpa Detergen, Hanya dengan 2 Bahan Dapur
Filipina Berlakukan Siswa Belajar dari Rumah Imbas Cuaca Panas Ekstrem