Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, rencana DPR merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) mempunyai banyak masalah di dalam isi pasal yang akan direvisi.
Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, salah satu masalah atau kelemahan utama tersebut yakni membuat hukum menjadi toleran kepada penjahat.
"Kami sangat keberatan sekali dengan bagian 'pemaaf' ini. Kami menilai rancangan ini sangat toleran dengan penjahat," kata Haris di Kantor Kontras, Jakarta, Minggu (2/3/2014).
Haris menjelaskan, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut setiap tindak pidana selalu dipandang melawan hukum. Argumentasi yang tertuang dalam Pasal 11 ayat 3 yang akan direvisi itu, kerap digunakan berbagai institusi dan atasan pelaku. Maka itu, mereka tidak mendapatkan hukuman dan dampaknya, korban pun tidak mendapat pemulihan.
"Jadi meskipun membunuh, mengambil tanah lain, tidak dipidana. Ini kan berarti aturannya berkontribusi membebaskan para pelaku kejahatan," jelas Haris.
Selain itu, Haris menegaskan, dalam Pasal 32 juga terdapat kelemahan yang disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, tetapi perbuatan tersebut untuk melaksanakan perintah jabatan, tidak dipidanakan.
"Dalam berbagai pelanggaran HAM yang berat, berbagai argumentasi tersebut adalah faktor-faktor yang sering diutarakan dan dijadikan alasan berbagai institusi dan alasan pelaku untuk tidak melakukan penghukuman. Sementara korban tidak mendapatkan pemulihan," tandas Haris.
Kontras: Revisi KUHP dan KUHAP Sangat Toleran dengan Penjahat
Yang paling utama, Kontras keberatan terkait bagian 'pemaaf' dalam RUU KUHP/KUHAP. Karena ini akan sangat toleran kepada penjahat.
diperbarui 02 Mar 2014, 22:40 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 InternasionalBiden Marah Jaksa ICC Berupaya Tangkap PM Israel
10
Berita Terbaru
Pengaruh Budaya Kekaisaran Seljuk dan Bizantium dalam Kuliner Ottoman
Niat dan Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh Dzulqa’dah Hari Pertama 22 Mei 2024, Raih Pahala di Bulan Haram
Gagal Masuk Skuad Timnas Inggris, Bintang Manchester United Buka Mulut
Mengabadikan 'Staatsblad' Undang-Undang Zaman Hindia Belanda di Padang
HEADLINE: Momen Hangat Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di KTT WWF Bali, Sinyal Rekonsiliasi?
Peringatan 26 Tahun Reformasi, Cipayung Plus Demo di Gedung DPRD Kota Malang
Cerita Ngeri Penumpang Korban Singapore Airlines Turbulensi Parah
Insiden Turbulensi Singapore Airlines, Jumlah dan Kondisi Terakhir Penumpang Korban Insiden
Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang, Polda Sulteng Tetapkan Tersangka
Boeing Buka Suara Usai Insiden Singapore Airlines Turbulensi Parah dan Tewaskan Penumpang
Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah hingga Mendarat di Bangkok, Singapura Kirim Bantuan
Pria di Bekasi Iseng Masukkan Cincin ke Kelamin, Ujungnya Minta Tolong Damkar