PAN Laporkan Dana Kampanye Rp 170 Miliar ke KPU

Hari ini, 2 Maret, merupakan hari terakhir bagi seluruh parpol untuk menyerahkan laporan dana kampanye.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Mar 2014, 12:18 WIB
logo kpu pemilu

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah partai politik peserta pemilu 2014 menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaporkan dana kampanye mereka. Hari ini merupakan hari terakhir bagi seluruh parpol untuk menyerahkan laporan dana kampanye.

Salah satunya yaitu Partai Amanat Nasional (PAN). Bendahara Umum PAN, Jon Erizal mengatakan pihaknya telah melaporkan total dana kampanye partainya sebesar Rp 170 miliar kepada KPU.

"Sumbangan sebagian besar dari caleg. Ada 1 sampai 2  dari perusahaan, perorangan dan simpatisan. Semua sudah ketentuan UU yang berlaku. Pihak ketiga dibagi perorangan dan badan usaha. Perorangan maksimal Rp 1 miliar, dan Badan Usaha minimal Rp 7,5 miliar" kata Jon di gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/3/2014).

Menurut Jon, data rincian dana kampanye partainya yang diserahkan ke KPU pada hari ini sudah cukup lengkap. Pasalnya, hari ini sejumlah dana bikin

"Ya, sejauh ini sudah lengkap. Sudah melapor semua. KPU menyampaikan ada masa verifikasi dan perbaikan, yang penting kita serahkan dulu hari ini," jelasnya.

Dijelaskan Jon, dari dana Rp 170 miliar yang dilaporkan ke KPU pada hari ini, Rp 160 miliar telah digunakan sebelumnya untuk menyiapkan atribut kampanye dan lain-lain.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya