Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Tim Perumus KUHP Profesor Muladi membantah tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembahasan revisi RUU KUHP. Dia juga membantah penilaian KPK bahwa RUU KUHP mengebiri kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Kalau tidak diajak, saya kira tidak benar. Alangkah baiknya keberatan dia (KPK) didiskusikan sebelum masuk ke DPR. Tidak masalah, negara kita ini negara demokrasi. Jadi tidak ada yang namanya tidak mau. KPK harus mau," kata Muladi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan mengundang KPK guna mendiskusikan RUU KUHP yang tengah dibahas DPR. "Nanti akan kita undang. Kita kenal semua orang itu, dekat sama mereka. Jangan bikin sulit-sulitlah, persoalanmu apa, kita selesaikan secara adat," kata Muladi.
Muladi mengatakan, pihaknya dalam hal ini sebenarnya berada di tengah-tengah. Tim Perumus juga selalu memberikan masukan-masukan dalam pembahasan RUU KUHP ini. Lalu kapan Tim Perumus akan mengundang KPK untuk menyelesaikan rumusan KUHP secara adat?
"Secepatnya. Kita rencanakan minggu depan kita undang. Senin kita tulis surat undangannya," kata dia.
Sebelumnya, pimpinan KPK mengutarakan penolakan mereka atas pembahasan revisi KUHP yang tengah digodok di DPR. Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas menuding pemerintah dan DPR kompak 'menggergaji leher' KPK lewat RUU KUHP.
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai kegelapan akan datang jika RUU KUHP disahkan. "Selamat datang kegelapan," kata Bambang. (Shinta Sinaga)
Ajak KPK Revisi KUHP, Tim Perumus: Kita Selesaikan Secara Adat
Profesor Muladi mengajak KPK bersama-sama membahas revisi RUU KUHP. Koordinator Tim Perumus KUHP ini segera mengundang KPK.
diperbarui 28 Feb 2014, 19:25 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK Online, Mudah dan Cepat
Seorang Santri 13 Tahun di Ponpes Palangka Raya Bunuh Ustazahnya, Motifnya Mengejutkan
Intip Gerak Harga Kripto ATA Coin Hari Ini 16 Mei 2024, Cocokkah Dikoleksi?
Terkuak Alasan Kewajiban Sertifikat Halal Produk UMKM Ditunda
Cara Bikin NPWP Online untuk Pribadi, Pahami Fungsi, Manfaat, dan Syaratnya
Naskah Khutbah Jumat: Amalan-Amalan Sunnah Dzulqa’dah, Perbanyak di Bulan Haram!
Arumi Bachsin Curhat Kesepian Merasa Dianggurin Suami, Begini Reaksi Bucin Emil Dardak yang Bikin Iri Netizen
Sinopsis Film 'Official Secret', Kisah Nyata yang Menguak Rahasia Besar Negara
Kronologi Polri Tangkap Gembong Narkoba Fernando Tremendo di Filipina
Beri Pengalaman Terbaik ke Pelanggan, NeutraDC Tawarkan AI Enabler Inovatif
Saratoga Investama Bagi Hadiah Pemegang Saham Rp 298,43 Miliar
Beli Emas di Galeri 24 Pegadaian Bisa Dapat Diskon