Viva Yoga PAN: Moratorium Iklan Kampanye Bantu Kerja Bawaslu

Komisi I bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu sepakat memoratorium iklan politik.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 26 Feb 2014, 13:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif sepakat memoratorium iklan kampanye di media massa. Dengan begitu, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan politik.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan mendukung moratorium tersebut. "Soal moratorium itu boleh saja. Itu keputusan politik untuk membantu kerja Bawaslu," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Namun, Yoga mengkritisi keefektifan moratorium tersebut. Selain itu, ia juga menilai banyak penafsiran soal iklan parpol di media massa, termasuk kategori iklan kampanye atau iklan layanan masyarakat. Menurutnya, hal itu harus diberi batasan yang jelas.

"Karena sebuah parpol dikatakan berkampanye melalui iklan jika mengutarakan visi, misi, program partai, dan ajakan memilih parpol. Untuk itu ide moratorium saya rasa harus diarahkan kepada bagaimana menyamakan persepsi soal penafsiran tentang iklan kampanye dan iklan layanan masyarakat," jelasnya.

Yoga juga mengatakan, persoalan adanya partai politik yang dikategorikan melanggar UU pemilu tentang kampanye atau tidak, sepenuhnya ditentukan Bawaslu. Kerap kali, Bawaslu tidak tegas dan takut dalam mengambil kebijakan sesuai dengan UU untuk menindak parpol nakal yang melanggar ketentuan kampanye di media massa.

"Bawaslu sebagai lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pengendalian proses pelaksanaan pemilu harus tegas, hati-hati, tidak pilih kasih alias inependen, obyektif, tidak menjadi bagian kelompok politik tertentu dalam melakukan tugas pokok fungsinya sesuai UU," tukas Yoga.

Kesimpulan terkait moratorium iklan kampanye ditentukan saat rapat dengar pendapat yang dihadiri gugus tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Wakil Ketua Komisi I Ramadhan Pohan yang memimpin rapat mengetuk palu atas kesimpulan moratorium itu karena dinilai perlu untuk memastikan berjalannya aturan main, untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta Pemilu. (Ismoko Widjaya)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya