Liputan6.com, Jakarta: Ratusan buruh dari CV Jaya Abadi, Penjaringan, Jakarta Utara, berunjuk rasa di Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (23/4). Mereka meminta MA menolak permohonan perusahaan yang memproduksi biskuit Marie Regal itu.
Menurut para buruh yang menamakan diri Perjuangan Buruh PTP CV Jaya Abadi, pada 2008 lalu mereka menuntut peningkatan upah dengan sistem pengupahan yang jelas dan adil. Setelah itu pemilik perusahaan malah memecat 90 buruh pabrik.
Akibatnya para buruh ini pun menuntut ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang akhirnya memenangkan para buruh. Tidak hanya itu, putusan pengadilan juga meminta pihak perusahaan membayar upah buruh yang belum dibayar selama 6 bulan, serta mempekerjakan kembali semua karyawan yang dipecat. Namun pihak perusahaan kemudian kasasi ke Mahkamah Agung
Para buruh khawatir terhadap keputusan MA, hingga membuat para buruh biskuit ini berunjuk rasa. Para buruh menuntut MA tidak membela pemilik modal dan obyektif dalam membuat keputusan.(TES/Donvito Samartha)
Menurut para buruh yang menamakan diri Perjuangan Buruh PTP CV Jaya Abadi, pada 2008 lalu mereka menuntut peningkatan upah dengan sistem pengupahan yang jelas dan adil. Setelah itu pemilik perusahaan malah memecat 90 buruh pabrik.
Akibatnya para buruh ini pun menuntut ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang akhirnya memenangkan para buruh. Tidak hanya itu, putusan pengadilan juga meminta pihak perusahaan membayar upah buruh yang belum dibayar selama 6 bulan, serta mempekerjakan kembali semua karyawan yang dipecat. Namun pihak perusahaan kemudian kasasi ke Mahkamah Agung
Para buruh khawatir terhadap keputusan MA, hingga membuat para buruh biskuit ini berunjuk rasa. Para buruh menuntut MA tidak membela pemilik modal dan obyektif dalam membuat keputusan.(TES/Donvito Samartha)