Liputan6.com, Jakarta: Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM menyita ribuan botol parfum impor ilegal di sebuah gerai di pusat perbelanjaan ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/4) petang. Selain ilegal, parfum-parfum tersebut disinyalir palsu.
Menurut Kepala BPOM Rubiana Husniah Thamrin, penyitaan dilakukan berkat laporan warga mengenai penjualan parfum dengan harga murah. Padahal, parfum yang dijual merek terkenal. Misalnya, parfum merk Bvlgari, Escada, Boss, dan Lacoste, dijual berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 90 ribu per botol. Padahal, harga aslinya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
Advertisement
Untuk tahap awal, penyitaan ribuan botol parfum ini dilakukan lantaran tidak terdaftar di BPOM. Namun, tidak menutup kemungkinan, parfum-parfum tersebut palsu. Dengan begitu, isi parfum tersebut dikhawatirkan mengandung zat-zat berbahaya.
Kepada penjual, BPOM akan mengenai pasal berlapis. Mulai dari pasal pemalsuan merek dagang hingga keselamatan kesehatan konsumen. Namun, saat penyitaan pemiliknya, tidak berada di tempat. Diketahui, penjualan parfum impor ilegal ini sudah berlangsung satu tahun terakhir. Karena itu, akibat penjualan parfum impor ilegal ini, negara dirugikan ditaksir ratusan juta rupiah.(ANS/Arofah Supandi)