Liputan6.com, Cilacap: Bakal lokasi eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron alias Muklas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (23/7) siang, disurvei Ida Bagus Wiswantanu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali. "Kami hanya mengecek lapangan saja," kata Wiswantanu yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Wayan Suwela.
Wiswantanu mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang eksekusi tak dilakukan di tempat umum sehingga bersifat rahasia.
"Jadi, saya tidak bisa jelaskan kepada teman-teman," kata dia. Disinggung kapan pelaksanaan eksekusi, Wiswantanu lagi-lagi tak bersedia menyebutkannya. "Kalau itu konsumsi pimpinan, bukan saya yang mengomentarinya ya," kata Wiswantanu.
Soal kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan eksekusi, Wiswantanu menyatakan sudah lengkap. Menurut dia, Kejati Bali tinggal cek dan ricek terhadap berkas administrasi. Mengenai berkas penolakan kembali Mahkamah Agung, hal itu merupakan wewenang pengadilan. "Semua yang menyangkut putusan itu, nanti diberitahukan oleh pengadilan," ucap Wiswantanu.
Dia mengungkapkan, hingga kini belum ada penandatangan berita acara atau surat perintah pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati tersebut. Wiswantanu mengatakan, selain meninjau bakal lokasi eksekusi, kedatangannya ke Nusakambangan untuk menghadap Kepala LP Batu.(BOG/ANTARA)
Wiswantanu mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang eksekusi tak dilakukan di tempat umum sehingga bersifat rahasia.
"Jadi, saya tidak bisa jelaskan kepada teman-teman," kata dia. Disinggung kapan pelaksanaan eksekusi, Wiswantanu lagi-lagi tak bersedia menyebutkannya. "Kalau itu konsumsi pimpinan, bukan saya yang mengomentarinya ya," kata Wiswantanu.
Soal kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan eksekusi, Wiswantanu menyatakan sudah lengkap. Menurut dia, Kejati Bali tinggal cek dan ricek terhadap berkas administrasi. Mengenai berkas penolakan kembali Mahkamah Agung, hal itu merupakan wewenang pengadilan. "Semua yang menyangkut putusan itu, nanti diberitahukan oleh pengadilan," ucap Wiswantanu.
Dia mengungkapkan, hingga kini belum ada penandatangan berita acara atau surat perintah pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati tersebut. Wiswantanu mengatakan, selain meninjau bakal lokasi eksekusi, kedatangannya ke Nusakambangan untuk menghadap Kepala LP Batu.(BOG/ANTARA)