Dukun AS Dikabarkan Sudah Dieksekusi

Ahmad Suradji alias Datuk atau biasa disebut Dukun AS dikabarkan telah di eksekusi Kamis dinihari. Dukun AS merupakan terpidana mati dalam kasus pembunuhan 42 wanita di Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang.

oleh Liputan6Diterbitkan 10 Juli 2008, 09:35 WIB

Liputan6.com, Sibolangit:
Terpidana mati kasus pembunuhan 42 wanita yakni Ahmad Suradji alias Datuk yang akrab dengan sebutan Dukun AS dikabarkan dieksekusi di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (10/7) dinihari. Dugaan sudah dieksekusinya Dukun AS didasarkan ada lima mobil keluar dari Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

Lima mobil itu berpencar saat menyadari ada wartawan yang mengikuti yang ingin melihat proses pelaksanaan eksekusi. Satu dari lima kendaraan itu terlihat menuju Sibolangit di selatan Kota Medan. Meski begitu ada juga yang menduga Dukun AS dibawa ke arah Lubuk Pakam untuk dieksekusi di perkebunan PTPN II Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Dugaan diperkuat dengan situasi ruang isolasi LP Tanjung Gusta yang ditempati Dukun AS. Ruangan gelap seakan tak berpenghuni lagi. Seorang polisi mengatakan, intelijen dari berbagai satuan dikerahkan untuk mengamankan perjalanan mobil yang membawa Dukun AS ke lokasi eksekusi. Namun dia tak tahu keberangkatan tim pelaksana eksekusi. Sebab tim sudah bersiap di tempat yang dirahasiakan agar tak terdeteksi pergerakannya.

Humas Kejaksaan Tinggi Sumut Edi Irsan Kurniawan mengaku belum mendapat konfirmasi mengenai pelaksanaan eksekusi. Hal senada diungkapkan Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar. Sementara Humas Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Pardamean Siagian meminta para wartawan datang ke LP Tanjung Gusta Medan untuk mengikuti konferensi pers dari Kepala LP Tanjung Gusta Ace Hendarmin.

Saat dikonfirmasi kepada tim kuasa hukum Dukun AS dari Lembaga Bantuan Hukum Medan, pihaknya membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap Dukun AS. Surat tertanggal 8 Juli 2008 itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Tarmizi.(IKA/ANTARA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya