Liputan6.com, Medan: Instruksi penarikan sejumlah minuman suplemen mulai dilaksanakan di sejumlah daerah di Tanah Air. Buktinya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Sumatra Utara, juga telah menginstruksikan penarikan minuman suplemen Kratingdaeng, Kratingdaeng S, Galin Bugar, dan M-150 dari pasaran, hingga batas waktu 16 Oktober 2001. Selain itu, sejumlah minuman suplemen lainnya seperti Lipovitan, Hemaviton, Fit-Up, dan Extra Joss, juga diteliti. "Semua akan ditindak secara hukum bila terbukti melanggar," kata Kepala Balai POM Medan Darwin Ismail Rangkuti, Rabu (22/8).
Menurut Darwin, para distributor harus melaporkan secara berkala, soal jumlah produk yang sudah ditarik dari pasar. Selain itu mereka juga mesti mengganti kerugian para pengecer. Sebab, menurut hasil monitoring BPOM di pasar, saat ini masih beredar puluhan ribu botol minuman energi tersebut. Apalagi menurut pengakuan distributor Kratingdaeng Medan, setiap bulan minuman tersebut telah dipasarkan sebanyak 2.000 karton atau 100 ribu botol.
Berdasarkan pantauan SCTV, sejumlah pengecer, termasuk pasar swalayan dan agen di pusat perdagangan, masih tetap menjual minuman supleman bermasalah itu. Sebab, di tingkat kios dan kafe tak mengetahui keputusan penarikan tersebut.
Sementara, menurut pedagang, penjualan minuman suplemen jenis Kratingdaeng dan Kratingdaeng S memang beromzet cukup tinggi dan digemari para kawula muda di Medan. Karena itu, mereka berharap permasalahan ini segera dituntaskan, mengingat pengaruhnya terhadap pemasukan kocek. Minuman suplemen tersebut ditarik lantaran menyalahi aturan kadar kafein yang berlaku, sebesar 50 persen [baca: Sejumlah Minuman Suplemen Diminta Ditarik dari Pasaran].(ORS/Chaerul Dharma dan Cuk Arbianto)
Menurut Darwin, para distributor harus melaporkan secara berkala, soal jumlah produk yang sudah ditarik dari pasar. Selain itu mereka juga mesti mengganti kerugian para pengecer. Sebab, menurut hasil monitoring BPOM di pasar, saat ini masih beredar puluhan ribu botol minuman energi tersebut. Apalagi menurut pengakuan distributor Kratingdaeng Medan, setiap bulan minuman tersebut telah dipasarkan sebanyak 2.000 karton atau 100 ribu botol.
Berdasarkan pantauan SCTV, sejumlah pengecer, termasuk pasar swalayan dan agen di pusat perdagangan, masih tetap menjual minuman supleman bermasalah itu. Sebab, di tingkat kios dan kafe tak mengetahui keputusan penarikan tersebut.
Sementara, menurut pedagang, penjualan minuman suplemen jenis Kratingdaeng dan Kratingdaeng S memang beromzet cukup tinggi dan digemari para kawula muda di Medan. Karena itu, mereka berharap permasalahan ini segera dituntaskan, mengingat pengaruhnya terhadap pemasukan kocek. Minuman suplemen tersebut ditarik lantaran menyalahi aturan kadar kafein yang berlaku, sebesar 50 persen [baca: Sejumlah Minuman Suplemen Diminta Ditarik dari Pasaran].(ORS/Chaerul Dharma dan Cuk Arbianto)