Liputan6.com, Jakarta: Persidangan Kasus Bank Bali kembali digelar. Bank Indonesia tak pernah mengklarifikasi terhadap Bank Bali maupun Bank Dagang Negara Indonesia. Soalnya, BI saat itu hanya mengucurkan dana sebesar Rp 5,89 miliar kepada PT Era Giat Prima berdasarkan pengalihan penagihan piutang kepada pihak ketiga atau cessie Bank Bali. Hal itu diungkapkan Ali Aftan, karyawan bagian audit BI dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/8).
Persidangan dengan Majelis Hakim Subardi ini hanya berlangsung selama satu jam. Dalam sidang ini juga dihadirkan terdakwa Gubernur BI Syahril Sabirin yang didampingi kuasa hukum Mohammad Assegaf dan Garuda Nusantara. Menurut rencana, persidangan akan dilanjutkan, Rabu pekan depan, dengan acara mendengarkan saksi ahli. Di antaranya Mantan Deputi Direktur Dana Moneter Internasional (IMF) untuk Asia Pasifik, Hubert Neiss dan pengamat ekonomi Prajoto.(ORS/Yuke Mayaratih dan Agus Kusnohadi)
Persidangan dengan Majelis Hakim Subardi ini hanya berlangsung selama satu jam. Dalam sidang ini juga dihadirkan terdakwa Gubernur BI Syahril Sabirin yang didampingi kuasa hukum Mohammad Assegaf dan Garuda Nusantara. Menurut rencana, persidangan akan dilanjutkan, Rabu pekan depan, dengan acara mendengarkan saksi ahli. Di antaranya Mantan Deputi Direktur Dana Moneter Internasional (IMF) untuk Asia Pasifik, Hubert Neiss dan pengamat ekonomi Prajoto.(ORS/Yuke Mayaratih dan Agus Kusnohadi)