Kejaksaan Agung, Mau Ke Mana?

Pertanyannya kemudian, ke mana kejaksaan akan berlari? Karena perubahan tanpa tujuan yang jelas, tak beda dengan menghancurkan negeri ini secara perlahan.

oleh Liputan6Diterbitkan 11 Desember 2008, 13:49 WIB
Ketika Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku telah menyelamatkan uang Negara sebesar Rp 8 triliun dan USD 18 juta, kebetulan, saya sedang menggamit buku yang ada di tumpukan lemari. Dan bab yang saya baca, nampaknya tepat betul dengan situasi kejaksaan sekarang: "Negara yang sibuk dan tanpa visi?".

Ya, buku berjudul "The Power of Public Relations" karya seorang kawan, Christovita Wiloto, rupanya masih aktual untuk memotret Kejaksaan Agung saat ini. Di buku itu Christov menulis, sampai kini banyak orang bahkan para elit berteriak "reformasi" dan "perubahan". Tapi mau berubah jadi apa, semuanya terdiam, atau gagap menjawabnya.

Demam itu pula yang melanda Kejaksaan Agung. Dengan ucapan Jaksa Agung soal duit sitaan yang begitu besar, seolah kejaksaan mengatakan, "Kami sudah total memberantas korupsi lho." Bahkan beberapa waktu sebelumnya, Jaksa Agung sempat membentuk tim khusus pemberantasan korupsi, dan berjanji melakukan reformasi di tubuh korps gedung bundar.

Pertanyannya kemudian, kemana kejaksaan akan berlari? Karena perubahan tanpa tujuan yang jelas, tak beda dengan menghancurkan negeri ini secara perlahan.

Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jaksa Agung mengungkapkan uang Rp 8 triliun itu diterima dari berbagai kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam kurun 2004-2008. Uang tersebut, belum termasuk barang bukti yang dirampas berdasarkan putusan pengadilan namun belum dieksekusi atau dikembalikan kepada yang berhak.

Klaim itu langsung dibantah aktifis Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, kejaksaan baru menyetor uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 382,67 miliar. Bahkan ICW mencatat indikasi kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dalam periode 2004-2008 adalah sebesar Rp 13,16 triliun. Lha, negara tekor dong?

Lantas, kejaksaan sewot. Bukannya menanggapi dengan bijak dan tenang, bahkan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung menantang aktifis ICW datang ke gedung bundar dan melihat sendiri bukti transfernya. Sebuah pernyataan yang gegabah dan reaksioner.

Kita ingat, bagaimana kasus KKN jaksa Urip-Artalyta, membuat citra kejaksaan berada di titik nadir. Tak hanya jaksa Urip Tri Gunawan yang divonis bersalah dalam kasus korupsi, bahkan tiga pejabat setingkat Jaksa Agung Muda menjadi bulan-bulanan media massa karena disebut-sebut di pengadilan tindak pidana korupsi. Bahkan mereka harus kehilangan jabatan karena skandal jaksa BLBI tersebut. Setelahnya, kejaksaan memang seperti menunjukkan semangat untuk berbenah, meski tampak setengah-setengah.

Tengok saja bagaimana kejaksaan menangani dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum di lingkungan Departemen Hukum dan HAM. Awalnya sempat menggebrak, dengan menetapkan tokoh sekaliber Profesor Romli Atmasasmita sebagai tersangka. Bahkan mengirimnya ke penjara. Tiga mantan menteri pun dibuat pusing, karena harus menjalani pemeriksaan di gedung bundar.

Setelah sekian waktu, capaian yang ditunjukkan kejaksaan pun terhitung lamban. Terutama jika dibandingkan dengan kinerja KPK yang bak pelari maraton. Hingga kini, belum ada lagi pejabat setingkat menteri atau orang besar yang dilibas kejaksaan. Padahal Jampidsus saat itu sudah berkoar-koar, bahwa kasus korupsi Sisminbakum melibatkan orang-orang "besar".

Yang sempat mencengangkan pula, yakni saat tim kejaksaan menggeledah gedung direktorat Administrasi Hukum Umum Depkumham. Tim kejaksaan memang menemukan duit di loker-loker direktorat. Namun, kenapa penggerebekan itu dilakukan beberapa lama setelah penetapan tersangka, dan setelah kejaksaan dituding tak punya dokumen-dokumen penting sebagai bukti?

Lontaran Jaksa Agung kini bak bola salju. Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan pun sudah mengultimatum agar kejaksaan menunjukkan bukti-bukti transfer. Karena menurut Trimedya, kejaksaan baru menyetorkan uang ke negara sekitar Rp 200-300 miliar.

Jika sudah begini, masyarakat pula yang kebingungan, apa sebenarnya maksud kejaksaan dengan merilis duit triliunan itu. Begitu pula dengan kasus-kasus korupsi yang tak segera dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan bertindak seolah sedang menjawab pertanyaan. Tapi yang kurang transparan dijelaskan, yaitu pertanyaan dari siapa dan apa pertanyaannya.

Lantas, inikah yang dinamakan reformasi internal kejaksaan?


Rommy Fibri
Koordinator Peliputan Polkam Liputan 6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya