PT Pusri Dituding Mencemari Lingkungan

PT Pusri dinilai telah mencemari lingkungan di sekitar pabrik. Warga sekitar pabrik mendatangi Gedung DPRD dan mendesak Pusri membayar kompensasi Rp 18 juta.

oleh Liputan6Diterbitkan 19 Juli 2001, 23:42 WIB
Liputan6.com, Palembang: Puluhan warga Kelurahan Satu Ilir Palembang, Sumatra Selatan, baru-baru ini, mendatangi Kantor DPRD setempat. Mereka menuntut PT Pusri membayar kompensasi sebesar Rp 18 juta sebagai ganti rugi dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan perusaahan tersebut. Warga juga mendesak Pusri memperbaiki jalan dan memenuhi kebutuhan air bersih warga.

Menurut penilaian warga, Pusri telah mencemari lingkungan dengan polusi udara dan air. Selain itu, aktivitas Pusri juga kerap menimbulkan kebisingan. Sebagai bukti warga membawa tujuh kilogram ikan mati akibat pencemaran amoniak di perairan Pusri. Warga mendesak Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Sumsel untuk meneliti pencemaran air di sekitar rumah mereka.

Saat berdialog dengan anggota Komisi E DPRD Sumsel, Direktur Teknik dan Perekayasaan Pusri Anwar K. Joesoef membantah telah menyengsarakan rakyat sekitar pabrik. Itu sebabnya, Anwar menyerahkan kasus ini kepada anggota Dewan. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, DPRD membentuk tim terpadu yang terdiri dari warga, DPRD, Bapeldada, dan lembaga swadaya masyarakat. Selain turun ke lapangan mencari bukti pencemaran, tim terpadu juga akan menentukan jumlah dana kompensasi jika Pusri terbukti mencemari lingkungan.(ULF/Ajmal Rokian dan Yanuar Ichrom)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya