Saksi Ahli: Keterlibatan Novel Sulit Dibuktikan

Sidang lanjutan kasus penadahan barang dengan terdakwa Novel Andreas kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi ahli.

oleh Liputan6Diterbitkan 31 Oktober 2008, 06:06 WIB

Liputan6.com, Depok: Sidang lanjutan kasus penadahan barang dengan terdakwa Novel Andreas kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (30/10). Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi ahli.

Dalam keterangannya, saksi ahli yang merupakan pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satrio, menyatakan keterlibatan Novel dalam penadahan barang hasil penggunaan kartu kredit milik Heri Santoso, korban mutilasi Verry Idham Henyansyah alias Ryan, sulit dibuktikan. Pemberian sejumlah barang seperti telepon seluler oleh Ryan dinilai cenderung lebih mengarah pada pemberian hadiah semata.

Dalam sidang kali ini, Novel yang tak lain kekasih sejenis Ryan, tetap mengaku tidak mengetahui perbuatan Ryan terhadap Heri maupun penggunaan kartu kredit milik korban.

Pada persidangan pekan silam, Ryan bersaksi untuk kekasih sejenisnya itu. Namun, kesaksian Ryan meringankan Novel Andreas Menurut Ryan, Novel tidak tahu-menahu perihal uang dan telepon genggam yang diberikannya [baca: Kesaksian Ryan Meringankan Novel].(ANS/Nahyudi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya