Dalang Kerusuhan Tuban Divonis 3,5 Tahun

Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, memvonis Go Tjong Ping, terdakwa dalang kerusuhan setelah pemilihan bupati Tuban, tiga tahun enam bulan penjara. Sementara Miyadi, terdakwa lainnya, divonis tiga tahun penjara.

oleh Liputan6Diterbitkan 10 Juli 2008, 18:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta:
Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/7), menvonis Go Tjong Ping, terdakwa dalang kerusuhan setelah pemilihan Bupati Tuban, 2006 silam, tiga tahun enam bulan penjara. Sedangkan Miyadi, terdakwa lainnya, Miyadi divonis tiga tahun penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu lima tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Kedua kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Sidang ini hanya dihadiri Miyadi.

Kerusuhan terjadi April 2006 ketika Kabupaten Tuban selesai menggelar pemilihan bupati yang dimenangkan Heny Relawati. Tapi, ribuan pendukung Noor Nahar dan Go Tjong Ping yang tak puas dengan keputusan tersebut bertindak anarkis.

Mereka merusak dan membakar kantor Komisi Pemilihan Umum setempat dan pendopo Kabupaten Tuban. Tak hanya itu, sejumlah aset Keluarga Heny juga dibakar, seperti hotel, rumah, dan stasiun pengisian bahan bakar umum [baca: Kecewa Hasil Pilkada, Massa Mengamuk].(BOG/Rahmad Hidayat)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya