Liputan6.com, Jakarta: Mantan Ketua Bidang Organisasi Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) Dewi Motik, Kamis (5/6), datang memenuhi panggilan ke Kejaksaan Agung. Kedatangan Dewi ini berkaitan status dirinya sebagai saksi dalam kasus kasus dugaan penyalahgunaan dana Badan Urusan Logistik untuk pengadaan komoditi minyak goreng senilai Rp 168 miliar. Kasus ini menempatkan Direktur Utama PT KGI Nurdin Khalid sebagai tersangka.
Pemeriksaan Dewi dilakukan di Gedung Bundar Kejagung oleh jaksa penyidik Lukman Bahmid sejak pukul 16.00 WIB. Ia baru keluar pada pukul 19.30 WIB. Kepada wartawan, Dewi mengaku dirinya sudah keluar dari kepengurusan KDI sejak Desember 1999, sehingga tak tahu banyak mengenai kasus tersebut.
Dewi sempat pula menegaskan bahwa Fauzan Mansyur, direksi KDI yang dituding Nurdin sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini sudah meninggal dunia. Dalam kesempatan ini, Dewi juga sempat meminta maaf atas sikap kasarnya kepada pers. Dewi mengaku, dirinya baru memenuhi panggilan Kejagung setelah menerima panggilan kedua. Namun, ia merasa lega karena ini juga menjadi panggilan terakhir baginya.(RSB/Dian Pertiwi dan Haryo Dewanto)
Pemeriksaan Dewi dilakukan di Gedung Bundar Kejagung oleh jaksa penyidik Lukman Bahmid sejak pukul 16.00 WIB. Ia baru keluar pada pukul 19.30 WIB. Kepada wartawan, Dewi mengaku dirinya sudah keluar dari kepengurusan KDI sejak Desember 1999, sehingga tak tahu banyak mengenai kasus tersebut.
Dewi sempat pula menegaskan bahwa Fauzan Mansyur, direksi KDI yang dituding Nurdin sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini sudah meninggal dunia. Dalam kesempatan ini, Dewi juga sempat meminta maaf atas sikap kasarnya kepada pers. Dewi mengaku, dirinya baru memenuhi panggilan Kejagung setelah menerima panggilan kedua. Namun, ia merasa lega karena ini juga menjadi panggilan terakhir baginya.(RSB/Dian Pertiwi dan Haryo Dewanto)