Mantan Dandim Divonis Empat Tahun Penjara

Mantan Dandim 0309 Solok Letnan Kolonel Untung Sunanto terbukti menjadi dalang pembunuhan Rusman Robert pada 20 Mei 2007. Untung juga dipecat dari kesatuannya. Atas putusan ini, terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan banding.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Mei 2008, 07:29 WIB

Liputan6.com, Medan: Pengadilan Militer Kelas I Medan, Sumatra Utara menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Dandim 0309 Solok Letnan Kolonel Untung Sunanto. Untung terbukti menjadi dalang pembunuhan Rusman Robert pada 20 Mei 2007. Putusan hakim ini lebih berat satu tahun dibandingkan dengan tuntutan oditur militer.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Untung telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan dengan memerintahkan lima anggotanya untuk menculik dan membunuh Rusman, warga Solok. Untung sakit hati saat meminta uang kepada Rusman ketika melintas di Jalan Padang Panjang, Solok yang rusak.

Selain vonis empat tahun penjara, Letkol Untung juga dipecat dari kesatuan. Untung diwajibkan untuk mengembalikan seluruh inventaris negara yang ada padanya seperti dua pistol FN 46, sebuah mobil patroli dan satu unit mobil lainnya. Atas putusan ini, terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan banding.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya