Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Agus Condro divonis 15 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor. Namun hingga kini KPK belum bisa menghadirkan pemberi cek pelawat pada anggota DPR.
Agus Condro Divonis 15 Bulan
Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Agus Condro divonis 15 bulan oleh hakim Pengadilan Tipikor. Namun hingga kini KPK belum bisa menghadirkan pemberi cek pelawat pada anggota DPR.
Diterbitkan 16 Juni 2011, 18:10 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Apakah Boleh Menjadi Imam Saat Sholat Safar? Simak Hukum, Ketentuan dan Tata Caranya
- 14 jam yang lalu
6 Kesalahan yang Sering Dilakukan saat Sholat Safar, Simak Solusinya
- 16 jam yang lalu
Panduan Sholat di Perjalanan Naik Pesawat, Kereta, atau Bus, Simak Penjelasannya
- 18 jam yang lalu
Berapa Jarak Minimal Safar Untuk Boleh Jamak dan Qashar? Simak Ketentuannya Menurut Ulama
- 20 jam yang lalu
Syarat Sholat Qashar yang Wajib Diketahui Muslim, Simak Ketentuannya