Dua Buruh di Purwakarta Dituntut Setahun Penjara

Kedua terdakwa yang berprofesi sebagai buruh itu didakwa menggunakan lambang Burung Garuda dalam undangan pemilihan ketua serikat buruh di perusahaannya. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Eko dan Erwin dengan ancaman satu tahun penjara.

oleh budi.iswaraDiterbitkan 27 Juni 2011, 16:13 WIB
Kedua terdakwa yang berprofesi sebagai buruh itu didakwa menggunakan lambang Burung Garuda dalam undangan pemilihan ketua serikat buruh di perusahaannya. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Eko dan Erwin dengan ancaman satu tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya