Kedua terdakwa yang berprofesi sebagai buruh itu didakwa menggunakan lambang Burung Garuda dalam undangan pemilihan ketua serikat buruh di perusahaannya. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Eko dan Erwin dengan ancaman satu tahun penjara.
Dua Buruh di Purwakarta Dituntut Setahun Penjara
Kedua terdakwa yang berprofesi sebagai buruh itu didakwa menggunakan lambang Burung Garuda dalam undangan pemilihan ketua serikat buruh di perusahaannya. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Eko dan Erwin dengan ancaman satu tahun penjara.
Diterbitkan 27 Juni 2011, 16:13 WIBPOPULER
Berita Terbaru
BUMN Asuransi Digabung Jadi 3 Entitas, Selesai Akhir 2026
- 4 jam yang lalu
Danantara Siap Suntik Modal INKA untuk Produksi KRL
- 4 jam yang lalu
Danantara Bakal Kelola 200 Entitas Tahun Ini, Merger BUMN Karya Dikebut
- 5 jam yang lalu
OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa di NTT
- 6 jam yang lalu
Hari Batik Nasional, PNM Dampingi Perajin Lewat Klasterisasi