Dua Kepsek dan 13 Guru Jadi Tersangka

Dua kepala sekolah dan tiga belas guru di Kota Makassar, resmi menjadi tersangka kasus bocornya soal-soal ujian akhir nasional tingkat SLTA yang baru saja digelar. Lima belas guru tersebut tak ditahan, tapi mereka wajib lapor.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Apr 2008, 12:51 WIB

Liputan6.com, Makassar: Dari 21 guru dan kepala sekolah yang diperiksa aparat Kepolisian Makassar, Sulawesi Selatan sejak sepekan terakhir, 15 di antaranya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Kartika Wirabuana, Syamsuddin, Kepsek SMA Cokroaminoto, Andi Mappanyompa, dan tiga belas guru SMA Kartika Eirabuana.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kedua kepsek dan ketiga belas guru itu ditengarai melakukan tindak kecurangan dengan sengaja membocorkan soal ujian akhir nasional untuk mencari keuntungan. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor ke kantor polisi.

Sebelumnya para guru mengakui telah membocorkan jawaban ujian. Namun mereka berdalih bukan untuk mencari keuntungan. Adapun terbongkarnya kasus ini berawal dari tertangkapnya dua guru yang tengah bertransaksi kunci jawaban kepada siswa. Kunci jawaban ini kemudian disebar melalui pesan singkat telepon seluler alias SMS.(ANS/Iwan Taruna)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya