Saksi Ahli: Masa Jabatan Hendarman Sudah Berakhir

Empat saksi ahli yang dihadirkan oleh Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, sepakat bahwa masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji seharusnya sudah berakhir.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 12 Agustus 2010, 16:03 WIB
Empat saksi ahli yang dihadirkan oleh Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, sepakat bahwa masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji seharusnya sudah berakhir.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya