Mencuri Singkong, Supriyadi Divonis 50 Hari Penjara

Seorang warga Pasuruan, Jawa Timur, divonis 50 hari penjara setelah mencuri dua batang singkong milik tetangganya.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 05 Oktober 2010, 23:48 WIB
Seorang warga Pasuruan, Jawa Timur, divonis 50 hari penjara setelah mencuri dua batang singkong milik tetangganya.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya