Mencuri Singkong, Supriyadi Divonis 50 Hari Penjara

Seorang warga Pasuruan, Jawa Timur, divonis 50 hari penjara setelah mencuri dua batang singkong milik tetangganya.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 05 Okt 2010, 23:48 WIB
Seorang warga Pasuruan, Jawa Timur, divonis 50 hari penjara setelah mencuri dua batang singkong milik tetangganya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya