Seorang warga Pasuruan, Jawa Timur, divonis 50 hari penjara setelah mencuri dua batang singkong milik tetangganya.
Mencuri Singkong, Supriyadi Divonis 50 Hari Penjara
Seorang warga Pasuruan, Jawa Timur, divonis 50 hari penjara setelah mencuri dua batang singkong milik tetangganya.
Diterbitkan 05 Oktober 2010, 23:48 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Bareskrim dan BNN Razia Diskotek di Jakarta, 9 Orang Positif Narkoba
- 2 jam yang lalu
Tokoh NU KH Syukron Makmun Meninggal Dunia
- 2 jam yang lalu
Potret 100 Raja dan Sultan Nusantara Ramaikan Pawai Budaya di Bundaran HI
- 3 jam yang lalu
Kebakaran Besar Gudang Pembuatan Kapal di Pulau Seribu
- 4 jam yang lalu
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Oktober 2028, Berikut Ketentuannya