Seorang warga Pasuruan, Jawa Timur, divonis 50 hari penjara setelah mencuri dua batang singkong milik tetangganya.
Mencuri Singkong, Supriyadi Divonis 50 Hari Penjara
Seorang warga Pasuruan, Jawa Timur, divonis 50 hari penjara setelah mencuri dua batang singkong milik tetangganya.
Diterbitkan 05 Oktober 2010, 23:48 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Barcelona Amankan Wonderkid Klub Belgia, Karim Adeyemi Segera Diresmikan
- 2 jam yang lalu
Jelang Laga Pembuka Piala AFF 2026, Kamboja Tambah Amunisi Naturalisasi
- 2 jam yang lalu
Striker Anyar Persebaya Surabaya Terpukau Atmosfer GBT
- 3 jam yang lalu
Ivar Jenner Gabung TC Timnas Indonesia, Kiper Ketiga Menyusul
- 3 jam yang lalu
Sejarah, Kemenpora Teken MoU dengan New York University demi Bangun Ekosistem Olahraga Berkelas Dunia