Polisi Masih Memburu Dua Cukong Kayu

Aparat Bareskrim Mabes Polri masih memburu Asong dan A Un. Keduanya adalah tersangka otak pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan Barat. Akibat penjarahan hutan ini, negara dirugikan lebih dari Rp 10 triliun per tahun.

oleh Liputan6Diterbitkan 05 April 2008, 18:38 WIB

Liputan6.com, Ketapang: Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri hingga hari ini atau Sabtu (5/4), masih memburu Asong dan A Un. Keduanya adalah tersangka otak pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan Barat. Akibat penjarahan hutan ini, negara dirugikan lebih dari Rp 10 triliun per tahun.

Kedua cukong kayu itu memang ditetapkan Mabes Polri dalam daftar pencarian orang alias buronan. Keduanya diduga bertindak sebagai penyandang dana dalam praktik pembalakan liar di Ketapang. Selain itu, personel Mabes Polri juga menangkap Wijaya yang bertugas memberikan uang suap kepada aparat untuk memperlancar pengiriman kayu ke Sematan, Sarawak, Malaysia.

Sejauh ini Mabes Polri sudah menetapkan 26 tersangka, mulai dari nakhoda kapal, pemilik kayu, pemilik sawmill, dan pegawai Dinas Kehutanan. Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Bambang Hendarso mengatakan, pihaknya terus menyelidiki pihak yang terlibat dalam penjarahan hutan. Ini termasuk memeriksa empat perwira Kepolisian Daerah Kalbar dan tiga perwira Kepolisian Resor Ketapang [baca: Empat Pejabat Polda Kalbar Ditahan].(ANS/Amien Alkadrie dan Agus Gunawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya