M Davis Suharto alias si Codet divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Bali. Terdakwa terbukti melakukan tindakan pencabulan dan perkosaan anak-anak di bawah umur.
Divonis 20 Tahun, Si Codet Menangis
M Davis Suharto alias si Codet divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Bali. Terdakwa terbukti melakukan tindakan pencabulan dan perkosaan anak-anak di bawah umur.
Diterbitkan 25 November 2010, 08:23 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cara Menanam Nanas Bisa Ditanam di Dalam Pot, Begini Merawatnya
- 7 jam yang lalu
7 Konsep Rumah Japandi, Perpaduan Minimalis Jepang dan Skandinavia
- 8 jam yang lalu
10 Manfaat Baking Soda Selain untuk Masak, Dari Pembersih sampai Penghilang Bau
- 8 jam yang lalu
7 Rekomendasi Air Purifier untuk Bantu Saring Asap Kebakaran di Dalam Rumah
- 8 jam yang lalu
8 Cara Mengusir Rayap di Furnitur Kayu Lama tanpa Merusak Lapisan Cat