M Davis Suharto alias si Codet divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Bali. Terdakwa terbukti melakukan tindakan pencabulan dan perkosaan anak-anak di bawah umur.
Divonis 20 Tahun, Si Codet Menangis
M Davis Suharto alias si Codet divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Bali. Terdakwa terbukti melakukan tindakan pencabulan dan perkosaan anak-anak di bawah umur.
Diterbitkan 25 November 2010, 08:23 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Barcelona Amankan Wonderkid Klub Belgia, Karim Adeyemi Segera Diresmikan
- 4 jam yang lalu
Jelang Laga Pembuka Piala AFF 2026, Kamboja Tambah Amunisi Naturalisasi
- 4 jam yang lalu
Striker Anyar Persebaya Surabaya Terpukau Atmosfer GBT
- 5 jam yang lalu
Ivar Jenner Gabung TC Timnas Indonesia, Kiper Ketiga Menyusul
- 5 jam yang lalu
Sejarah, Kemenpora Teken MoU dengan New York University demi Bangun Ekosistem Olahraga Berkelas Dunia