Divonis 20 Tahun, Si Codet Menangis

M Davis Suharto alias si Codet divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Bali. Terdakwa terbukti melakukan tindakan pencabulan dan perkosaan anak-anak di bawah umur.

oleh budi.iswaraDiterbitkan 25 November 2010, 08:23 WIB
M Davis Suharto alias si Codet divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Bali. Terdakwa terbukti melakukan tindakan pencabulan dan perkosaan anak-anak di bawah umur.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya