PN Solo memenangkan gugatan perdata 27 nasabah reksadana PT Antaboga terhadap Bank Century dan PT Antaboga Reksadana. Keduanya harus membayar ganti rugi.
Bank Century Diharuskan Bayar Ganti Rugi
PN Solo memenangkan gugatan perdata 27 nasabah reksadana PT Antaboga terhadap Bank Century dan PT Antaboga Reksadana. Keduanya harus membayar ganti rugi.
Diterbitkan 14 Desember 2010, 07:11 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Isak Tangis Marsha Aruan Antar Ibunda ke Peristirahatan Terakhir: I Love You So Much
- 1 jam yang lalu
Jack O’Connell dan Cillian Murphy Jadi Kakak-Adik di A Quiet Place Part III, Kisah Keluarga Makin Disorot
- 1 jam yang lalu
Elma Agustin Tak Dilibatkan di Princess Reunion Synchronize Fest, Soroti Komunikasi Member
- 1 jam yang lalu
Marsha Aruan Temani Ibunda Hingga Detik-Detik Terakhir, Keluarga Siap Menguatkan
- 2 jam yang lalu
Ibunda Marsha Aruan Berpulang, Keluarga Ungkap Kondisi Sebelum Meninggal