PN Solo memenangkan gugatan perdata 27 nasabah reksadana PT Antaboga terhadap Bank Century dan PT Antaboga Reksadana. Keduanya harus membayar ganti rugi.
Bank Century Diharuskan Bayar Ganti Rugi
PN Solo memenangkan gugatan perdata 27 nasabah reksadana PT Antaboga terhadap Bank Century dan PT Antaboga Reksadana. Keduanya harus membayar ganti rugi.
Diterbitkan 14 Desember 2010, 07:11 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 Juni 2026
- 30 menit yang lalu
Pemerintah Lanjutkan Program Magang dan Vokasi, Gelontor Rp 6,26 Triliun
- 45 menit yang lalu
Jawa Gelap Bergilir, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
- 46 menit yang lalu
Pemerintah Beri Insentif Bea Masuk ke Industri Plastik
- 1 jam yang lalu
Harga Minyak Turun Tajam usai Perundingan AS-Iran Capai Kemajuan