PN Solo memenangkan gugatan perdata 27 nasabah reksadana PT Antaboga terhadap Bank Century dan PT Antaboga Reksadana. Keduanya harus membayar ganti rugi.
Bank Century Diharuskan Bayar Ganti Rugi
PN Solo memenangkan gugatan perdata 27 nasabah reksadana PT Antaboga terhadap Bank Century dan PT Antaboga Reksadana. Keduanya harus membayar ganti rugi.
Diterbitkan 14 Desember 2010, 07:11 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Joanna Alexandra Tampil Memukau Bak Taman Bunga dengan Gaun Pengantin Pink Didiet Maulana
- 56 menit yang lalu
Tampil Fresh di Bulan Kemerdekaan, Ini Rekomendasi Lip Tint dan Parfum Wanita untuk Daily Look
- 1 jam yang lalu
Resep Aci Kerupuk Cipuk Renyah dan Kenyal ala Bandung
- 1 jam yang lalu
Resep Nasi Ayam Kalasan Rice Cooker yang Praktis
- 2 jam yang lalu
Resep Mie Goreng Saus Keju yang Creamy dan Anti Pecah