Pemprov DKI akan memberi sanksi bagi pemilik bangunan yang lalai dalam merawat bangunan bersejarah itu dengan denda hingga miliaran rupiah.
Lalai Merawat Bangunan Tua Akan Didenda
Pemprov DKI akan memberi sanksi bagi pemilik bangunan yang lalai dalam merawat bangunan bersejarah itu dengan denda hingga miliaran rupiah.
Diterbitkan 24 Maret 2011, 06:49 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Cara Jadi Orang Baik: Kebiasaan Sederhana yang Membentuk Pribadi Berempati
- 20 jam yang lalu
5 Kepribadian Orang yang Sering Dibandingkan Sejak Kecil, Bisa Terbawa hingga Dewasa
- 21 jam yang lalu
10 Kebiasaan Orang Tua Ini Bikin Anak Betah Ngobrol Lama-Lama, Ciptakan Suasana Hangat di Rumah
- 1 hari yang lalu
Cara Jadi Wanita yang Disukai Banyak Pria, Pancarkan Pesona dari Dalam dan Luar
- 1 hari yang lalu
9 Ciri Orang yang Sering Memeriksa Jam Meski Tidak Sedang Terburu-buru Menurut Psikologi