Lalai Merawat Bangunan Tua Akan Didenda

Pemprov DKI akan memberi sanksi bagi pemilik bangunan yang lalai dalam merawat bangunan bersejarah itu dengan denda hingga miliaran rupiah.

oleh muliandaniDiterbitkan 24 Maret 2011, 06:49 WIB
Pemprov DKI akan memberi sanksi bagi pemilik bangunan yang lalai dalam merawat bangunan bersejarah itu dengan denda hingga miliaran rupiah.

POPULER

    Berita Terbaru

      Berita Terkini Selengkapnya