Dua terdakwa pelaku perusakan kampung milik Ahmadiyah di Ciampea, Bogor, divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa langsung sujud syukur.
Terdakwa Kasus Ahmadiyah Divonis Enam Bulan
Dua terdakwa pelaku perusakan kampung milik Ahmadiyah di Ciampea, Bogor, divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa langsung sujud syukur.
Diterbitkan 13 April 2011, 18:10 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Fungsi Kaca Arloji di Laboratorium: Pengertian, Jenis, dan Cara Penggunaannya
- 5 jam yang lalu
Contoh Surat Pribadi Lengkap Beserta Pengertian, Struktur dan Tips Menulisnya
- 5 jam yang lalu
Not Bad Artinya: Definisi, Penggunaan dalam Percakapan, dan Contoh Kalimat Lengkap
- 5 jam yang lalu
Fungsi Lembaga Agama dalam Masyarakat: Pengertian, Peran, dan Tantangannya
- 6 jam yang lalu
Hectic Artinya Sangat Sibuk, Ini Pengertian, Asal-Usul, dan Cara Mengatasinya