Dua terdakwa pelaku perusakan kampung milik Ahmadiyah di Ciampea, Bogor, divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa langsung sujud syukur.
Terdakwa Kasus Ahmadiyah Divonis Enam Bulan
Dua terdakwa pelaku perusakan kampung milik Ahmadiyah di Ciampea, Bogor, divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa langsung sujud syukur.
Diterbitkan 13 April 2011, 18:10 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Alta Internasional Lepas 9,2 Juta Saham HELI
- 3 jam yang lalu
Cerita Hermanto Tanoko di Balik Akuisisi Taman Dayu pada 2023
- 5 jam yang lalu
Komisaris Dharma Polimetal Lepas 143.300 Saham DRMA
- 7 jam yang lalu
Tancorp Investama Beli 41,92 Juta Saham ZONE
- 9 jam yang lalu
The Fed hingga Geopolitik Timur Tengah Membayangi Pasar Pekan Ini