Dua terdakwa pelaku perusakan kampung milik Ahmadiyah di Ciampea, Bogor, divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa langsung sujud syukur.
Terdakwa Kasus Ahmadiyah Divonis Enam Bulan
Dua terdakwa pelaku perusakan kampung milik Ahmadiyah di Ciampea, Bogor, divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa langsung sujud syukur.
Diterbitkan 13 April 2011, 18:10 WIBPOPULER
Berita Terbaru
KA Malabar Tabrak Truk Pasir di Klaten, 14 Perjalanan Kereta Terhambat
- 3 jam yang lalu
Sopir Bus Massa Pati Diduga Diintimidasi Jelang Demo 27 Agustus
- 12 jam yang lalu
Rem Blong, Truk Terjun ke Jurang Palabuhanratu
- 12 jam yang lalu
Pemkab Rembang Buka Suara soal Isu Anak Pejabat Intervensi Proyek Revitalisasi TK
- 13 jam yang lalu
Lampung Mulai Modifikasi Cuaca di Tengah Ancaman Kebakaran Hutan